Dewan Angkat Bicara Soal Kasus Halima Korban Penipuan Pembebasan Lahan Jalan Iner Ring Road

banner 120x600
banner 468x60
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik.

OKEKABAR.COM, KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari angkat bicara soal kasus yang menimpa salah satu warga kelurahan Kambu Kota Kendari Halima (65) yang menjadi korban penipuan mafia tanah dalam pembebasan lahan proyek pembangunan iner ring road.

Sebelumnya Halima merasa kaget akan tanah miliknya yang terletak di kelurahan kambu tiba tiba di gusur oleh pemerintah kota (Pemkot) Kendari sedangkan dirinya belum pernah menerima uang ganti rugi dari pemerintah.

banner 325x300

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik mengatakan, dirinya akan memanggil dinas perumahan guna mempertanyakan terkait kasus yang menimpa ibu Halima.

“Jangan sampai ini menjadi masalah serius kita (Pemerintah) di lapangan dan akan menunda proses berjalannya pembangunan iner ring road, makanya kita akan panggil dinas perumahan untuk kita tanya terkait mekanisme pembebasan lahan yang di berikan oleh masyarakat,” Kata LM Rajab Jinik saat ditemui di gedung DPRD Kota Kendari Selasa, 22 November 2022.

Rajab juga menjelaskan, ketika ada kesalahan prosedur dalam pembayaran pembebasan lahan ibu Halima maka DPRD meminta agar di kembalikan apa yang menjadi hak dari Ibu Halima.

“Kalaupun terjadi penipuan yang dilakukan oleh oknum, itu menjadi ranah pihak kepolisian. Makanya ini menjadi hal yang serius untuk kita tanggapi dan Minggu depan kita akan undang dinas perumahan dan PUPR,” Jelasnya.

Politisi Partai Golkar ini bilang, Kasian masyarakat kita yang kondisi sumberdaya manusianya tidak ada dan di kibuli oleh oknum, ditambah lagi ketika hal tersebut melibatkan oknum ASN Pemkot Kendari baik itu dinas maupun kelurahan hal ini yang akan coba kita atensi secara serius.

“Karena kalau hal yang seperti begini seharusnya tidak di pertontonkan dan tidak ada lagi di Kota Kendari karena zaman sekarang adalah zaman keterbukaan dan tidak perlu lagi menggunakan cara cara yang tidak wajar,” Pungkasnya.

Yang jelas kata dia, Minggu depan DPRD akan memanggil langsung korban Ibu Halima untuk melindungi apa yang menjadi hak ibu Halima.

“Ketika masuk ke ranah pidana penipuan misalnya kita akan serahkan ke pihak kepolisian untuk di tindaklanjuti,” Tutup Pria Kelahiran Buton ini. (RedOK)

Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *