OKEKABAR.COM, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan daftar pemilih tetap yang memenuhi syarat dalam menghadapi Pilkades serentak akhir Oktober 2022 mendatang.
Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin dalam arahannya mengatakan, persoalan seperti ini sudah menjadi hal biasa dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan secara serentak nanti.
Dr. H. Ardin menyebut, dinamika seperti ini merupakan hal yang wajar dan positif untuk sebuah negara demokrasi
“Ini hal yang baik, disini kita lihat masyarakat sudah mengerti akan proses penyelenggaraan demokrasi,” ungkap Ardin
Ia berharap, bagi desa yang melakukan proses Pilkades agar mementingkan kemajuan daerahnya dan hak pilih masyarakat tidak dihilangkan.
“Kita harapkan panitia bersikap netral. Dan masyarakat juga tetap jaga stabilitas daerah tetap aman dan lancar,” harapnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan dan penetapan calon Kepala Desa terpilih akan berlangsung 31 Oktober 2022 mendatang. Pilkades serentak akan diikuti sebanyak 168 desa di Konawe.
Laporan: Redaksi