Konawe  

Dua ASN Diduga Terlibat Politik Jelang Pemilu 2024, Dewan Konawe Gelar RDP Bersama Pemerintah

banner 120x600
banner 468x60
RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Konawe, Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH, Kepala BKPSDM Ilham Jaya, ST, MM, Kabag Hukum Apono, SH, Kabag Orpeng dan Kabag Pemerintahan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin didampingi Wakil Ketua Rusdianto, SE, MM, Ketua Komisi I, H. Gamus, SH bersama anggota, terkait penonaktifan dua pejabat di Konawe, yakni Kepala Kesbangpol, Faisal Taridala dan Camat Anggaberi, Fendi.

banner 325x300

Pada kesempatan tersebut, DPRD Konawe mempertanyakan langkah Bupati menonaktifkan kedua pejabat tersebut. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Baswalu) Konawe masih melakukan pemeriksaan kepada keduanya.

Komisioner Bawaslu Konawe saat menghadiri RDP.

Menurut Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin mengatakan, penonaktifan kedua pejabat tersebut terkesan terburu-buru dan mengabaikan hak-hak ASN yang bersangkutan dalam membela diri. Dewan pun menyebut penonaktifan keduanya berlebihan.

“Kan bisa diberi teguran tertulis saja, belum juga ada penetapan partai politik dan juga calon. Lagi pula proses di Bawaslu masih berjalan, masih panjang prosesnya. Apapun nanti keputusannya kan kembali kepada Bupati mau eksekusi atau tidak,” kata Dr. H. Ardin, Senin (3/10/2022).

Sementara itu, Sekda Konawe, Ferdinand Sapan menjelaskan, bahwa pemerintahan daerah mutasi, demosi dan juga promosi merupakan hal yang biasa dalam karir aparatur sipil negara atau ASN.

Sekda, Kadis BKPSDM Konawe turut hadir dalam RDP.

Terkait polemik keterlibatan dua ASN Pemda Konawe dalam politik praktis, ia menilai pihaknya harus segera melakukan tindakan agar tidak menjadi bola liar di masyarakat.

“Jadi kami lihat, ini potensi pelanggaran murni. Dan saat ini kami juga menunggu keputusan dari KASN,” ungkapnya.

Sekda Konawe menyebut, tindakan yang dilakukan 2 ASN tersebut cukup fatal. Karena kata dia, mereka menggunakan atribut partai yang mencolok.

Hal senada disampaikan Kabag Hukum Setda Konawe, Apono, SH menyebut penonaktifan kedua ASN tersebut karena telah melakukan pelanggaran sedang yakni melanggar pasal 5 PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keduanya diyakini telah terlibat dalam politik praktis karena menggunakan atribut partai tertentu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran (HPP) dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra, SH, MH pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa pada saat yang bersangkutan menggunakan atribut partai tertentu, tahapan Pemilu sudah berjalan. Sehingga tindakan kedua pejabat itu telah melanggar netralitas ASN.

Hanya saja, ungkap Indra Eka Putra, dalam pertimbangan SK mutasi ataupun penonaktifan 2 ASN tersebut mengaitkan Bawaslu Konawe, sementara hasil pemeriksaan Bawaslu Konawe belum keluar.

“Kami keberatan karena dalam konsideran SK penonaktifan kedua pejabat tersebut mengaitkan Bawaslu Konawe. Jadi tidak ada hubungannya dengan pemeriksaan yang kami lakukan, proses masih berjalan. Belum ada keputusan Bawaslu terkait itu,” tegasnya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak, DPRD Konawe pun akhirnya mengeluarkan empat poin kesimpulan.

  1. Tahapan Pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 sehingga kewenagan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu juga sudah berjalan.
  2. Terkait SK yang dikeluarkan oleh Bupati Konawe, Bawaslu keberatan dilibatkan dalam pemberian sanksi penonaktifan kedua Pejabat tersebut.

3.ASN yang diduga melanggar dan diberikan sanksi supaya dikaji kembali berdasarkan kode etik dan sesuai kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (ditinjau ulang).

  1. Pengerahan ASN dalam rangka Pembinaan Partai Politik dan dukungan Bakal Calon agar dihentikan atau tidak dilaksanakan.

Diketahui, kedua pejabat Konawe tersebut dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga telah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Faisal Taridala dan Fendi turut menghadiri kegiatan penjemputan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh sambil menggunakan atribut partai (Baju berlambang partai NasDem).

Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *