Bulan Agustus 2022 BNNP Sultra, Amankan 198,54 Gram Sabu-Sabu dan 1.118,05 Gram Ganja

banner 120x600
banner 468x60

OKEKABAR.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara per Agustus 2022 telah mengamankan barang bukti sabu-sabu 198,54 gram dan ganja 1.118,05 gram.

Dari sejumlah barang bukti dari sembilan tersangka dengan sembilan berkas perkara, dimana enam BP dan 6 Tsk serta BB nya telah diajukan ke JPU untuk proses peradilan, sedangkantiga perkara proses penyidikan.

banner 325x300

“Selain penanganan perkara tersebut, terdapat pula barang temuan yang diamankan yaitu Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 409,9 gram dan ganja 1,050 kg” ujar Isnaeni Ujiarto Ka BNNP Sultra.

Sementara itu, Kombes Pol Bambang Tjahyo Bawono Dir Narkoba Polda Sultra menyampaikan bahwa permasalahan narkoba di Sultra bukanlah semata tugas Polri maupun BNN namun seluruh elemen masyarakat bergandengan tangan bersinergi memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sultra.

Di tempa yang sama, Ketua AJI Sultra, Rosniawanti mengakui bahwa peranan media cukup besar dalam memberikan bimbingan dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba.

Sumber: (SMSI Sultra)
Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *