OKEKABAR.COM, KONAWE – Kasus penganiayaan yang berbuntut meninggalnya seorang yang diduga pencuri ternak sapi kini memasuki babak baru.
Kepolisian Resor (Polres) Konawe melalui tim penyidik Sat Reskrim telah menetapkan 6 orang tersangka penganiayaan hingga meninggalnya RK (25), di Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sultra beberapa waktu lalu.
“Iyaa betul sudah 6 orang ditetapkan jadi tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru saat dihubungi awak media, Rabu (17/8/2022).
Sebelumnya, pihaknya telah memeriksa 8 orang terkait kasus penganiayaan terduga pencuri. Dan hasil ditetapkannya 6 orang sebagai tersangka dan 2 sebagai saksi.
Sementara itu, Kuasa Hukum 6 tersangka itu, Hargono mengatakan, bahwa dirinya siap mendampingi keenam tersangka hingga ke persidangan.
“Kami siap mendampingi klien sampai di persidangan,” ungkap Hargono.
Keenam tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana pasal 338 Kuhp Jo pasal 170
KUHP dan pasal 351 KUHP.
Editor: Redaksi