Foto Tersangka dan barang bukti.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Kepolisian resort (Polres) Konawe kembali mengamankan seorang pemuda berinisial EV (25) warga Desa Wawolemo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe diamankan polisi, Rabu (3/8/2022) dini hari.

Pelaku ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Konawe seusai kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2 sachet dengan berat 0.70 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Mussakir mengatakan, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu

“Pelaku kami tangkap sekira pukul 02:00 Wita dini hari di Desa Wawolemo,” ungkap AKP Andi Mussakir.

Setelah itu Tim Satres Narkoba menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembututan kepada EV. Hingga akhirnya pelaku ditangkap yang disaksikan pemerintah setempat.

Saat ditangkap ditemukan 1 sachet yang di duduki oleh tersangka dan 1 sachet berada dalam saku kanan dengan berat Bruto keseluruhan 0,70 Gram yang diduga Narkotika jenis sabu.

BACA JUGA  Panwascam Morosi Gelar Tes Wawancara Calon Pengawas TPS Pilkada Tahun 2024

Tak hanya itu, petugas juga turut menyita barang bukti lainnya berupa 1 Unit HP Merk Oppo yang digunakan tersangka, serta 2 buah sendok takar kecil terbuat dari pipet, 1 buah korek api gas warna merah bersama sumbunya, 1 set alat isap bong, 1 sachet kosong bekas pakai dalam saku kanan. 300 sachet kosong berada dalam lemari konter, 1 sachet kosong besar bekas pakai di lemari konter, 1 isolasi warna biru, 1 alat timbang digital warna hitam dan 1 pembungkus kabel warna merah.

“Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here