Konawe  

Satuan Reskrim Polres Konawe Bekuk Seorang Pemuda Pencuri Ponsel

banner 120x600
banner 468x60
Tim Sat Reskrim berhasil membekuk pemuda pencuri ponsel. Foto: Ist

OKEKABAR.COM, KONAWE – Seorang Warga Desa Panggulawu Kecamatan Uepai diringkus pihak Kepolisian Resor (Polres) Konawe setelah diduga mencuri enam Handphone dan 12 bungkus rokok.

Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso S.IK melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mochammad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, tersangka Aloisius Raramata alias Alex (28) di tangkap di kediamannta di Desa Panggulawu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

banner 325x300

Awalnya penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pihak korban, Raipin warga Uepai yang telah dibobol rumahnya dan kecurian enam unit Handphone sekaligus.

“Setelah menerima laporan, kami lalu melakukan penyelidikan, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Aloisius Raramata Kediamannya di Desa Panggulawu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe,” pungkasnya, Rabu, (22/01/2021).

Lebih lanjut, Ia mengatakan, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita enam buah Handphone sebagai barang bukti.

Pria berpangkat 3 balak ini mengukapkan, bahwa tersangka melakukan pencurian seorang diri di sebuah rumah sekitar pukul 02.00 dini hari dengan cara mencungkil jendela rumah korban dan mengambil sebanyak enam buah HP

Selain HP, pelaku juga membongkar kios korban dan mengambil 12 rokok bungkus rokok dagangan korban. Kasar Reskrim Konawe juga mengukapkan dari enam unit Hp yang dicuri tersangka, dua diantaranya telah di jual di dua konter yang berbeda dengan harga 700 ribu rupiah.

“Dari hasil penjualan HP Pelaku mengunakan untuk melunasi hutangnya,” tuturnya.

Pihak kepolisian juga telah menangkap dua orang pembeli handphone curian tersebut dan saat ini pihak tersangka, dan penada sementara di lakukanlah penyidikan lebih lanjut dan pelaku terjerat pasal 363 subsider 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Putra
Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *