OKEKABAR.COM, KONAWE UTARA – Tidak sia-sia perjuangan dan kerja keras Bupati Konawe Utara dan jajarannya dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan Covid 19 di Bumi Oheo itu. Baru-baru ini, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat resmi yang berisi peringkat-peringkat secara nasional dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan Penanganan Virus Covid 19 atau Corona Virus Disease 2019 yang meliputi wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Melalui Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1, serta pengoptimalan Penanganan Corona Virus Disease 2019, disebutkan bahwa untuk wilayah Sulawesi Tenggara yang mendapat peringat 1 (satu) yakni Kabupaten Konawe Utara.

“Alhamdulilah berdasarkan InMendagri No.58 tahun 2021 tentang Level tanggal 8 Nopember 2021 Kabupaten Konawe Utara satu-satunya yang masuk Level 1 di Sulawesi Tenggara,” kata Bupati Konawe Utara H. Ruksamin kemarin, (10/11/2021).

Ketua Ikatan SMANSA Wawotobi ini tak lupa mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan terlibat, sehingga Konawe Utara mendapatkan Level 1 (satu) dari pemerintah pusat.

“Terimakasih buat teman-teman yang terlibat langsung dalam penanganan covid-19 sehingga kita satu-satunya daerah level 1 di Sulawesi Tenggara,” ucap Bupati 2 Periode itu.

Sekedar diketahui dari 17 kabupaten Kota di Sulawesi Tenggara yang mendapat level 1 Kabupaten Konawe Utara, sedang untuk level 2 yakni Kabupaten Konawe, Kota Kendari, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, dan Kota Bau-Bau
Serta yang masih level 3 yakni Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe Selatan.

Editor : Redaksi

BACA JUGA  Регистрация в Клубе Вулкан
Foto Bupati Konawe Utara H. Ruksamin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here