OKEKABAR.COM, KONAWE – Niat baik korban meminjamkan motor miliknya kepada pelaku nampaknya dibalas dengan aksi pencurian.
Pelaku diketahui berinisial PS alias P (26) warga asal Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Aksi pencurian bermula dengan meminjam motor korban dengan alasan akan menjemput istrinya. namun setelah 1 jam menunggu pelaku tak kunjung datang.
Karena merasa telah ditipu, korban melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Wawotobi, (07/11/2021).
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe dipimpin Aipda Supahmil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Ranomeeto, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan,” ungkap Jacub.
Hingga saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe guna pengusutan lebih lanjut.
Dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Redaksi