Pelaku pembunuhan yang tega menghabisi nyawa istrinya.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kian marak terjadi di lingkungan keluarga.

Baru-baru ini, KDRT yang menyebabkan tewasnya seorang wanita N (26) terjadi di Desa Pebunoha, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (26/9/2021).

N yang bekerja sebagai ibu rumah tangga itu harus meregang nyawa usai ditusuk dibagian perut, walau sempat dilarikan ke rumah sakit Kota Kendari untuk mendapatkan pertolongan.

Pelaku yang tak lain adalah suami korban tega menikam istrinya dengan menggunakan senjata tajam dari belakang korban.

BACA JUGA  Murid Konawe English Course Terima Kunjungan Mahasiswa Amerika Serikat

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan pelaku tega menghabisi nyawa istrinya diduga dipicu karena sakit hati.

“Pelaku merasa sakit hati karena korban sering keluar rumah tanpa izin sama dia,” ungkapnya.

Pelaku melanggar pasal 44 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebabkan Korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 Tahun.

Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here