Konawe  

GAM SULTRA: Pagar KPU Konawe Melenceng Jauh dari Pedoman Teknis KPU RI

OKEKABAR.COM, KONAWE – Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM SULTRA) kembali menggugah kesadaran publik dengan temuan mengejutkan terkait proyek pembangunan pagar kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe. Proyek tersebut diduga kuat melenceng dari pedoman teknis yang telah diatur secara nasional oleh KPU Republik Indonesia.

Dalam surat edaran bernomor *3288/RT.06.1-SD/03/2024* tertanggal *9 September 2024*, Sekretaris Jenderal KPU RI telah menginstruksikan kepada seluruh Sekretaris KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk menyesuaikan pembangunan pagar dan gerbang utama dengan *spesifikasi baku*. Langkah ini diambil dalam rangka standarisasi fasilitas, serta demi menjamin keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan tugas kelembagaan menjelang Pemilihan 2024.

Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Ketua GAM SULTRA, pagar baru di kantor KPU Kabupaten Konawe *jauh dari spesifikasi standar* yang ditetapkan. Mulai dari bentuk, ukuran, hingga material yang digunakan, semuanya menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang mencolok.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi indikasi serius terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran. Bagaimana mungkin arahan sejelas itu bisa diabaikan?” ujar Harbiansyah saat diwawancarai.

Lebih dari sekadar temuan, kasus ini kini telah *masuk dalam radar penyelidikan Kejaksaan Negeri Konawe*. Dugaan ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan **kerugian negara**, terutama jika merujuk pada nilai anggaran proyek yang dikucurkan dari dana APBN Tahun Anggaran 2024.

GAM SULTRA pun mendesak agar proses hukum terhadap proyek ini segera dituntaskan secara transparan dan akuntabel oleh kejaksaan negeri konawe. Selain itu, mereka meminta KPU Provinsi dan KPU RI untuk turun langsung melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek penimbunan dan pembangunan pagar di KPU Kabupaten Konawe.”Kami mendesak KAJARI Konawe agar tidak bermain-main dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan Ketua dan mantan sekretaris KPU Konawe jikalau KAJARI Konawe bermain-main dalam menangani kasus ini maka kami akan bawa ke KEJATI SULTRA dan kami juga meminta agar KPU Provinsi SULTRA serta KPU RI turun melakukan Audit dan evaluasi,” ujar Harbiansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *