Bawa 13 Sachet Sabu, Pria di Kapoiala Konawe Dibekuk Polisi

OKEKABAR.COM, KONAWE – Tim Satresnarkoba Polres konawe berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (49 tahun) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (28/4/2025)

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kediamannya di Desa Ulu Lalimbue Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian di lokasi.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RM tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, Pakaian dan badan pelaku yang disaksikan oleh pemerintah setempat dan di temukan 1 ( satu ) buah bungkus rokok surya yang didalamnya berisikan 13 ( tiga belas ) sachet bening narkotika dengan berat bruto 4.33 gram yang disimpan disaku celana depan pelaku sebelah kanan Selanjutnya anggota sat resnarkoba polres konawe melakukan penggeledahan tempat/rumah Tkp di rumah pelaku ditemukan 1 (satu) unit alat isap bong di bawah meja kamar tidur, 1 (satu) sendok takar, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam dangan sim card 081313775671 diatas meja dekat pintu masuk kamar tidur.

Kemudian tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Konawe guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan RM dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Konawe menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaannya di wilayah hukum kami.
Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Bersama-sama kita wujudkan Konawe yang bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *