OKEKABAR.COM, KONAWE – Aksi demonstrasi yang digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama karyawan PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Demonstrasi yang menuntut kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen serta peningkatan kesejahteraan karyawan justru berujung pada ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak bagi para pekerja yang terlibat dalam aksi tersebut.
Menanggapi hal ini, aktivis Konawe, Agus Salim Misman, yang juga pendiri Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya (HAM-KR), menyayangkan tindakan perusahaan yang dinilai arogan terhadap pekerja.
Ia meminta manajemen PT. VDNI dan PT. OSS agar tidak melakukan PHK sepihak terhadap buruh hanya karena mereka menyuarakan hak-haknya melalui demonstrasi.
“Kami mendesak pihak perusahaan untuk tidak bertindak sewenang-wenang dengan melakukan PHK terhadap pekerja yang mengikuti aksi demonstrasi. Begitu pula, serikat pekerja dan pemerintah harus hadir memberikan perlindungan bagi para buruh yang sedang memperjuangkan hak mereka,” tegas Agus dalam pernyataan resminya Senin, (3/03/2025).
Lebih lanjut, Agus juga mengkritik peran Sekretaris KSPN Sultra, berinisial J, yang menjadi salah satu koordinator aksi. Menurutnya, sebagai pemimpin dalam gerakan tersebut, J seharusnya mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja yang kini menghadapi ancaman PHK.
Jika benar pemecatan sepihak terjadi, maka KSPN Sultra harus bertanggung jawab atas nasib buruh yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Persoalan kesejahteraan buruh adalah tanggung jawab bersama, terutama pemerintah dan serikat pekerja yang berfungsi sebagai pengawas dan pejuang hak-hak pekerja. Jangan sampai gerakan yang dilakukan justru merugikan buruh itu sendiri,” tambahnya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib para buruh, Agus menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Konawe dan Pemda Konawe.
Aksi ini bertujuan untuk mendesak pemerintah dan instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe, pihak PT. VDNI dan PT. OSS, serta perwakilan KSPN Sultra, untuk segera mengambil langkah penyelesaian terkait ancaman PHK terhadap para pekerja.
Aksi ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi semua pihak, agar tidak ada pekerja yang menjadi korban kebijakan perusahaan yang dinilai tidak adil. (Rls)