Konawe  

Begini Tanggapan Disnaker Konawe Soal Aksi Mogok Kerja Karyawan PT TPM

banner 120x600
banner 468x60

OKEKABAR.COM, KONAWE – Sejumlah karyawan perusahaan kelapa sawit PT Tani Prima Makmur atau TPM di Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menggelar aksi mogok kerja sejak, Senin (24/2/2025) kemarin.

banner 325x300

Akibat dari mogok kerja ini, para karyawan justru terancam mendapak sanksi pemutusan hubungan kerja atau PHK dari perusahaan.

Pasalnya, pemerintah menilai aksi mogok kerja yang dilakukan itu tidak sesuai dengan tuntutan yang ada.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konawe pun telah bersurat secara resmi kepada Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPN agar menghentikan aksi mogok kerja ini.

Dalam surat Nomor 500.15/ 212 /I/2025 yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konawe, Lidya Wulandari Nathan Marak itu, pemerintah menilai ada kekeliruan dalam mogok kerja yang tidak sesuai tuntutan di perusahaan tersebut.

“Berdasarkan kajian dari Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe bahwa ada kekeliruan dalam melakukan mogok kerja yang tidak sesuai dengan tuntutan, dimana hal tersebut sudah terpenuhi oleh pihak
perusahaan,” tulisnya dalam surat.

Pemerintah juga menghimbau, para ketua PUK KSPN untuk menyampaikan penghentian mogok kerja kepada para karyawan.

“Maka ciharapkan kepada Ketua PUK untuk menyampaikan kepada seluruh karyawan (i) untuk melakukan aktivitas kembalil di PT TPM sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Selain itu, Disnakertrans Konawe juga telah bersurat kepada Direktur PT TPM untuk menghimbau para karyawannya yang melakukan mogok kerja untuk kembali beraktivitas di perusahaan sebagaimana mestinya. (Rls klik)

Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *