OKEKABAR.COM, KONAWE – Kisah perjuangan mengejar pengembangan karier yang dilakoni Mega Sasmita, seorang bidan desa di Puskesmas Besulutu, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berujung nestapa.
Bagaimana tidak, tugas belajar (Tubel) pendidikan profesi kebidanan yang diperoleh Mega langsung dari Penjabat (Pj) Bupati Konawe Harmin Ramba pada 24 Juni 2024 lalu itu justru berbuntut penahanan gaji baginya.
Padahal, selama menjalani Tubel di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Kediri, Mega tak satu sen pun menggunakan uang dari pemerintah daerah setempat. Malah, biaya perkuliahannya ditanggung sendiri oleh Mega dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang disandangnya selama ini.
Ihwal penahanan gaji ini pertama kali diketahui oleh Mega usai dirinya menerima pemberitahuan dari Kepala Puskesmas (Kapus) Besulutu, Hartati pada 19 November 2024.
La Ode Tamsil, Kuasa Hukum Mega Sasmita membenarkan hal tersebut. Kata Tamsil, kliennya saat ini sok dan kaget usai menerima kenyataan pahit itu.
“Ternyata penahanan gaji ibu Mega Sasmita ini telah dilakukan sejak bulan Juli 2024 sampai sekarang. Yang mana sebelumnya ibu tidak sempat mengecek gajinya,” kata Sekretaris Umum Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Baubau masa bakti 2022-2027 itu, Kamis 5 Desember 2024 malam.
Upaya klarifikasi pun dilakukan Tamsil guna mendapatkan penjelasan langsung dari atasan Mega mengenai penahanan gaji tersebut. Sayangnya, jawaban dari kepala bagian tata usaha (TU), Kapus Besulutu hingga Kasubag Hukum, Kepegawaian dan Umum malah melempar bola liar ke kepala Dinas Kesehatan Konawe, Mawar Taligana.
“Pada pokoknya pihak Puskesmas hanya berperan dalam memberikan infomasi atau laporan mengenai pegawai Puskesmas ke Dinas Kesehatan dalam hal mengirimkan daftar absen kehadiran. Sementara pada absen tertulis bahwa ibu Mega sedang melaksanakan tugas belajar,” papar Ketua Umum Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau periode
2008-2009 itu.
Tamsil berkali-kali hendak menemui kepala Dinas Kesehatan Konawe, namun tak berbuah hasil. Nanti pada 25 November 2024 barulah ia dapat bertatap muka dengan Kadis Kesehatan Konawe di ruangan kerjanya.
Saat pertemuan itu, Kadis Kesehatan Konawe, Mawar Taligana justru menyodorkan selembar kertas berisi surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh Mega Sasmita.
“Saya menolak untuk ditandatangani oleh klien saya dikarenakan surat pernyataan itu sangat tidak berdasar. Saya menduga surat tersebut mengandung unsur untuk menjebak klien saya. Surat pernyataan tersebut bagian dari bentuk pemaksaan kehendak seorang atasan terhadap bawahannya,” tegas Tamsil.
Kadis Kesehatan Konawe, Mawar Taligana dan Kapus Besulutu, Hartati sudah dikonfirmasi oleh awak media terkait hal ini. Mawar masih belum menjawab pesan singkat yang dikirim awak media melalui aplikasi WhatsApp. Sedangkan Hartati justru memberikan jawaban kabar duka.
“Waalaikumsalam pak, mohon maaf pak ntuk sementara sy blm bisa…mohon d beri wktu, Krn LG berduka org tua kami meninggal td dini hari.terima kasih,” tulis Hartati dalam pesan singkatnya Jumat 6 Desember 2024.
Sementara itu, Kepala TU Puskemas Besulutu, Amsar yang dihubungi mengaku bahwa dasar penahanan gaji Mega Sasmita dikarenakan yang bersangkutan tidak aktif berkantor.
Saat ditanya sejak kapan sang bidan desa itu tak aktif berkantor, Amsar menjawab singkat bawah sebelum Mega Sasmita izin Tubel.
“Sbelum dia tubel dia sda tda aktif brkantr,” kata Amsar dalam pesan WhatsAppnya. (Rls)