OKEKABAR.COM, KONAWE UTARA – Kuasa Hukum CV Unaaha Bakti Persada (UBP), Jushriman, SH, menyayangkan tindakan anggota Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, di Pulau Bahulu, pada tanggal 26 November 2024 lalu.
Jushriman kepada awak media, Sabtu (30/11/2024), sebagaimana terlampir dalam somasi tertulisnya kepada Bakamla RI, menjelaskan bahwa telah dilakukan pengamanan kapal TB. ASL Delta/ BG. Limin 3301 yang memuat bijih nikel dengan berat 9.801,51 ton dan kapal TB. Putra Andalas 8/ BG. Andalas Expres 8.
Alasannya, dua kapal tersebut memuat bijih nikel dengan berat 8.505,47 ton, dengan alasan muatan kapal adalah ore nikel dari luar lahan CV UBP, namun alasan pelanggaran kapal/tongkang itu tidak pernah diberitahukan Bakamla kepada pihak CV UBP.
Menanggapi tindakan Bakamla RI, Jushriman menyampaikan beberapa hal. Pertama bahwa bijih nikel yang dimuat dua kapal tersebut berasal dari WIUP CV UBP sesuai dengan RKAB tahun 2024 yang telah disahkan oleh Dirjen Minerba dengan nomor pengesahan No:T-1202/MB.04/DJB.M/2024 tahun 2024.
Oleh karena itu CV UBP keberatan dengan tuduhan yang tidak berdasar dari Anggota Bakamla RI serta menolak tuduhan tersebut karena Anggota Bakamla RI tidak berwenang untuk itu.
“Sampai saat ini belum pernah ada proses hukum atau putusan Pengadilan yang menyatakan terdapat pelanggaran dalam kegiatan usaha pertambangan CV. Unaaha Bakti Persada,” ujarnya.
Lanjut Jushriman, saat ini pihak CV UBP belum diberitahukan secara resmi mengenai dasar dari tindakan yang diambil oleh Anggota Bakamla RI. Oleh karena itu, CV UBP tidak mengetahui apa yang menjadi dasar dari anggota Bakamla RI dalam mengamankan dua kapal tersebut.
Dengan adanya tindakan tersebut, CV UBP keberatan dengan tindakan Anggota Bakamla RI, karena hal tersebut telah merugikan pihak perusahaan dan dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang tanpa dasar hukum dan tanpa status hukum yang jelas.
Anggota Bakamla juga terkesan tendensius dan terkesan ada sentimen dengan CV UBP, karena hanya kapal yang memuat ore dari lahan UBP yang selalu dipersoalkan.
Jika Anggota Bakamla tidak ada tendensi atau sentimen dengan CV UBP, pihak perusahaan meminta Anggota Bakamla memeriksa semua kapal/tongkang yang memuat ore nikel di wilayah perairan Sulawesi Tenggara.
“CV UBP pada prinsipnya menghormati Bakamla RI, namun tindakan anggotanya sudah sewenang-wenang, tentunya sangat kami sesalkan, oleh karena itu kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana tanpa merugikan CV UBP,” pungkasnya. (Rls).