Anggota Bawaslu Konawe, Sandra Hasba.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe warning kepala desa (Kades) dan Camat untuk tidak terlibat dalam mobilisasi massa kampanye akbar pasalang calon (Paslon).

Hal tersebut ditegaskan Komisioner Bawaslu Kabupaten Konawe Sandra Hasba, (19/11/2024).

“Bawaslu Konawe secara tegas menghimbau kepada Kepala Desa dan Aparat Desa untuk tidak terlibat politik praktis terlebih memobilisasi peserta kampanye,” tegasnya

Ia menyebutkan, sanksi pelanggaran dimasa kampanye ini adalah sanksi Pidana. Hal itu tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah pasal 188 Jo pasal 71 ayat 1. Bahkan jika terbukti masif, hal itu bisa berdampak kepada pasangan calon.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Konawe itu juga mengungkapkan dalam pengawasan kegiatan Kampanye rapat umum, Bawaslu Konawe telah membagi tim yang akan mengawasi di dua lokasi kampanye dengan melibatkan jajaran Panwascam se-Kabupaten Konawe, sekertariat, Panwas Kelurahan Desa, serta perbantuan dari Pengawas TPS.

BACA JUGA  Rincian Anggaran Pilkada 2024, KPU Konawe Terbanyak, Polresta Kendari Terkecil

Untuk itu, Bawaslu Konawe menghimbau kepada Seluruh Kepala Desa se Kabupaten Konawe, dan juga ASN lingkup Pemda Konawe untuk tidak terlibat dalam kampanye, apa lagi menghadiri kegiatan tersebut karena hal itu dapat dimaknai sebagai Keputusan dan Tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Bawaslu Konawe Juga Berkomitmen akan menindak tegas pihak-pihak yang dilarang oleh Undang-undang, PKPU maupun Perbawaslu untuk mengikuti kampanye rapat umum, apa lagi pihak-pihak yang terbukti memobilisasi.

Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here