Pendaftaran Pantarlih dimulai hari ini sampai dengan tanggal 17 Juni 2024.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mulai tanggal 13 Juni hingga Rabu, 17 Juni 2024.

KPU Kabupaten Konawe akan merekrut 694 Pantarlih untuk Pilkada serentak tahun ini yang tersebar di 461 TPS seluruh wilayah Konawe.

Hal tersebut disampaikan saat rapat koordinasi Persiapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan evaluasi pembentukan sekertariat PPK dan sekretariat PPS untuk Pilkada tahun 2024.

Mengawalinya rapat koordinasi Ketua KPU Kabupaten Konawe Wike menyampaikan agar PPK dan PPS dalam merekrut Petugas pemutakhiran daftar pemilih atau Pantarlih untuk membangun komunikasi yang baik kepada pemerintah, Panwascam dan PPL setempat.

Kata Wike, hal ini menjadi penting mengingat tahapan Pilkada yang semakin beririsan sehingga membutuhkan komunikasi dan kordinasi yang baik antar semua pihak.

“Bangun komunikasi dan kordinasi yang baik, karena suksesnya Pilkada tahun ini menjadi tanggungjawab kita bersama,” ujar Wike, Rabu (13/6/2024).

Sementara itu, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Konawe, Andi Muhammad Zulfadli mengatakan perekrutan Pantarlih Pilkada ini diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

“Ikuti petunjuk dan regulasi yang ada, minimalisir resistensi perekrutan, prioritaskan mereka yang mau kerja dan memiliki pengalaman dalam pemutakhiran data,” tambahnya.

Sebagai informasi, berikut ini tata cara pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, mulai dari jadwal, syarat, tugas, dan gajinya.

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Adapun tahapan lengkap dan jadwal seleksi pantarlih Pilkada 2024 sebagai berikut:

– Pengumuman pendaftaran: Kamis-Senin, 13-17 Juni 2024.

– Penerimaan pendaftaran: Kamis-Rabu, 13-19 Juni 2024.

– Seleksi administrasi: Jumat-Kamis, 14-20 Juni 2024.

– Pengumuman hasil seleksi: Jumat-Minggu, 21-23 Juni 2024.

– Penetapan nama hasil seleksi pantarlih: Minggu, 23 Juni 2024.

– Pelantikan: Senin, 24 Juni 2024.

– Masa kerja pantarlih: Senin, 24 Juni – Kamis, 25 Juli 2024.

BACA JUGA  Jelang Pilkades Serentak Tahun 2022, Polres Konawe Gelar Latihan Pasukan Pengendali Massa

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon PPDP Pilkada 2024:

– Warga negara Indonesia (WNI).

– Berusia paling rendah 17 tahun.

– Berdomisili dalam wilayah kerja.

– Mampu secara jasmani dan rohani.

– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

– Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun.

Sementara kelengkapan dokumen yang diperlukan meliputi:

– Surat pendaftaran.

– Daftar riwayat hidup.

– Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

– Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.

– Pas foto formal.

– Surat pernyataan tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas).

– Surat pernyataan sehat secara rohani.

– Surat keterangan sehat secara jasmani dari pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), rumah sakit, atau klinik.

– Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi kader parpol.

– Surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun.

Tugas Pantarlih Pilkada 2024 Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, pantarlih berjumlah satu orang di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Pantarlih memiliki lima tugas, yaitu:

– Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

– Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

– Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

– Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

– Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024 Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, honorarium pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here