Ratusan Kepala Desa Teken MoU Bersama Kejaksaan Negeri Konawe

OKEKABAR.COM, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe bersama 265 Kepala Desa menggelar sosialisasi dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) terkait pendampingan pengelolaan keuangan desa. Disalah satu Hotel di Unaaha, (Selasa (18/5/2024)

Turut hadir dalam penandatanganan MOU oleh PJ Bupati Konawe, Harmin Ramba serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Konawe.

Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APDESI Kabupaten Konawe Jumar Lakarama mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara pemerintah pusat dan Kejaksaan.

“Kegiatan ini adalah program kerja DPC APDESI Konawe, pendamping pengelolaan keuangan desa ini sangat penting untuk diikuti karena memberikan advokasi dan edukasi bagi pemerintah desa,” ujarnya

Lebih lanjut, ia menyebut APDESI adalah organisasi paling besar yang ada di Konawe tetapi rentan terhadap hukum.

“Karena kurangnya pengetahuan terkait persoalan hukum,” terangnya

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Musafir Menca mengatakan, materi yang akan disampaikan adalah Jaksa jaga desa.

“Pasti ibu bapak bertanya ko Jaksa mau cape cape jaga desa, ini karena sebagai lembaga negara yang di beri wewenang untuk melakukan kegiatan pengamanan kebijakan pemerintah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe diahadapan kepala desa se Kabupaten Konawe.

Tak hanya sampai disitu, Kepala Kejaksaan Konawe juga menjelaskan dana desa merupakan kebijakan pemerintah yang harus diamankan oleh Kejaksaan.

“Di Kejaksaan bapak ibu sekalian ada beberapa program ada Jaksa menyapa, ada tabur artinya tangkap buronan, ada pengamanan barang barang cetakan di bandara, ada pengawasan aliran kepercayaan masyarakat, ada kegiatan cekal atau cegah dan tangkal, ada pengawasan terhadap Ormas Ormas dan yang kita bicarakan hari ini adalah jaga desa,” ujarnya.

Ia menyampaikan program jaga Desa memiliki tujuan yang relevan dengan Tematik, Reformasi, Birokrasi.

“Yang meliputi pertama menanggulangi kemiskinan dengan menjadikan desa sebagai barometer sebagai penyelesaian permasalah kemiskinankemiskinan, termasuk penyelesaian masalah stunting,” ujarnya.

Dan Kedua, lanjut Musafir peningkatan investasi dengan menjadikan desa sebagai sasaran investasi dengan dengan berbagai Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam yang tersedia.

Ketiga percepatan prioritas aktual, Presiden dimasa Program jaga desa merupakan pelaksanaan Nawacita ke-tiga, Presiden membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara Kesatuan.

“Keempat digitalisasi administrasi pemerintahan dimana program jaga desa salah satu metode layanannya adalah aplikasi berbasis IT,” terangnya

“Keberadaan Jaksa Jaga Desa penting untuk memastikan pencairan dan pengelolaan keuangan desa dilakukan terbuka dan transparan,” sambungnya.

Ia juga menegaskan sosialisasi yang saat ini dilakukan agar tugas kepala desa nantinya tidak salah dalam melangkah dan tidak salah dalam mengambil Keputusan.

“Saya berpesan penggunaan dana desa harus digunakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *