Anggota DPRD Konawe yang juga menjabat sebagai Ketua TACB, Abdul Ginal Sambari saat memberikan keterangan kepada awak media.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Pengembangan pelestarian kebudayaan daerah yang ada di masyarakat harus dijaga karena hal tersebut sangatlah penting dalam rangka pembangunan karakter bangsa.

Anggota DPRD Konawe, Abd Ginal Sambari mengatakan, pentingnya peran kebudayaan sebagai bagian integral dari identitas bangsa Indonesia yang kaya akan kebudayaan.

DPRD Konawe dalam hal ini memberikan perhatian serius terhadap pelestarian dan pengembangan kebudayaan di Konawe sangat penting.

Pelatihan mombesara yang dilakukan pemerintah daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe di salah satu di Kecamatan Unaaha beberapa waktu lalu.

Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari partai Golkar itu menyebut, lahirnya peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2016 tentang cagar budaya dan perda nomor 26 tahun 2015 tentang pelestarian dan pengembangan kebudayaan daerah adalah bentuk keseriusan pemerintah dan DPRD dalam menjaga nilai-nilai budaya di Konawe.

“Kami (DPRD) terus mengawasi penerapan peraturan daerah nomor tentang cagar budaya dan pelestarian serta pengembangan kebudayaan daerah,” ungkap Abd Ginal saat diwawancarai awak media okekabar.com (15/1/2024).

Ia menambahkan, pemerintah daerah telah berupaya menerapkan kedua perda tersebut, sebagai contoh di kantor-kantor dinas dan sekolah diberlakukan satu memakai pakaian motif adat khas daerah tolaki yang telah budaya asli dan mayoritas yang ada di Konawe.

BACA JUGA  Stand Pameran PT Tani Prima Makmur Meriahkan HUT Konawe ke-63
Tim TACB meninjau lokasi cagar budaya

Tak hanya itu, pelatihan dan kaderisasi pelaku adat suku tolaki juga dilakukan, seperti ‘mombesara’. Pihaknya juga tengah mengawasi penerapan program ‘sehari berbahasa tolaki dalam seminggu’ yang diterapkan di sekolah dan lingkup kantor pemerintah.

Abd Ginal yang juga menjabat tim ahli cagar budaya atau TACB juga telah menetapkan 8 cagar budaya melalui sidang penetapan di salah satu hotel di Konawe beberapa waktu lalu.

“Kami menilai kebudayaan perlu diperhatikan, ini merupakan identitas yang harus kita jaga bersama. Pemerintah dan seluruh masyarakat perlu memberikan perhatian serius terhadap pelestarian dan pengembangan kebudayaan,” ucapnya.

Sidang penetapan cagar budaya.

Untuk diketahui, 8 cagar budaya yang ditetapkan meliputi, kawasan makam raja Lakidende, makam raja Lakidende, makam Ponggawa Watukila, makam Kalenggo, makam Lelesuwa, makam Tutuwi Motaha, Soronga dan Gua Pemakaman Prasejarah Padangguni yang berada di Desa Matahori.

Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here