Apel Gabungan: ASN PPPK Konawe Tak Boleh Minta Pindah, TPP Naik 20 Persen

Pj Bupati Konawe Dr Harmin Ramba mengecek seluruh OPD yang hadir saat apel gabungan lingkup Pemda Konawe.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Penjabat (PJ) Bupati Konawe Harmin Ramba menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bahwa dibolehkan mutasi atau pindah tempat tugas bagi yang telah menerima Surat Keputusan atau SK.

Hal tersebut menjadi perhatian para ASN PPPK saat arahan Pj Bupati Konawe, Dr. Harmin Ramba kepada ribuan PPPK Kabupaten Konawe.

“Jadi kami sampaikan kepada PPPK tidak ada yang namanya pindah tempat atau mutasi, itu resiko waktu pendaftaran. Ini sudah banyak yang baru dilantik kemarin, sudah mau minta pindah,” ujarnya usai mengambil sumpah ribuan PPPK, di pelataran Kantor Bupati Konawe Senin (8/01/2024).

Menurutnya, mutasi dilakukan jika yang bersangkutan dibutuhkan tenaganya dalam satu instansi tertentu.

“Artinya kalau saudara punya prestasi, punya kinerja tinggi. Pimpinan dapat melihat tenaganya lalu kita pindahkan,” ungkapnya.

Ia berharap PPPK Konawe ini agar bekerja disiplin, profesional, bertanggung jawab, menunjukkan kinerja dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Kedepannya, pihaknya mempunyai komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.

“Tahun 2024 ini TTP ASN kita naikkan 20 persen, gaji pegawai kita upayakan tanggal 1 sudah masuk, dan TPP juga kita usahakan tidak akan ada lagi keterlambatan, begitu juga dengan PPPK tidak ada kendala lagi,” ucap Dr. Harmin Ramba.

Dr Harmin Ramba menyampaikan PPPK agar menghapal Panca Prasetya Korpri dan Berakhlak.

Diakhir kata sambutannya, Pj Bupati Konawe memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe untuk memperhatikan PPPK dalam melaksanakan tugas secara profesional.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *