Prahara Pemilu: Pembentukan Sekretariat PPS Kewenangan Siapa?

Penulis: IRMAN (Jurnalis)

OKEKABAR.COM, Pada hakikatnya, salah satu dasar kedaulatan negara atas diselenggarakannya pemilihan umum (pemilu) yakni untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional. Untuk mewujudkan itu, sesuai dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan system ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efeketif dan efisien.

Untuk diketahui, penyelenggaran pemilu adalah pelaksanaan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sebagai instansi teknisnya telah menetapkan, sejatinya pemilu dilaksanakan serentak pada 2024 mendatang. Sejak saat itu, KPU juga menetapkan jadwal tahapan penyelengaraan pemilu, salah satunya dengan pembentukan badan Ad hoc.

Badan Ad hoc merupakan sebuah badan kontenporer yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk membantu pelaksanaan kerja-kerja KPU terkait Pemilu ataupun Pemilihan baik di tingkat kecamatan, dan desa/kelurahan. Dan terkait dengan pelaksanaan tahapan ini, KPU kabupaten/kota telah melaksanakan perekrutan sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. Badan Ad hoc sukses dibentuk sesuai turunan tugas dan fungsinya mulai dari jenjang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Namun dibalik dari itu, faktanya masih adanya prahara yang melilit di internal Ad hoc. Terkait dengan perekrutan sekretaris dan staf sekretariat di tingkat PPS, yang menurut pengamatan empiris penulis masih adanya sebagian daerah pemilihan (desa/kelurahan) yang belum final atas penujukan personel sekretariat. Parahara tersebut semakin rumit atas belum adanya mufakat oleh PPS dan pemerintah setempat desa/kelurahan. Hal tersebut perlu menjadi perhatian, dan tidak seharusnya dibiarkan, pasalnya, hal ini akan mengganggu secara berjenjang atas kerja kolektif penyelenggara pemilu yang saat ini sedang menjalankan tahapan teknis pemilu.

Sekretariat PPS dibentuk untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang PPS, yang kedudukannya sebagai satu menajemen penyelenggara teknis pemilu. Artinya kedudukan sekretariat merupakan bagian dari istrumen pendukung dalam keberhasilan pelaksanaan seluruh tahapan teknis utamanya di tingkat PPS yang saat ini sedang melakukan tahapan penelitian dan pecocokan (coklit) daftar pemilih , oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarli). Menjadi ironis, jika dikaji lebih dalam tentang regulasi yang mengatur tentang itu, bahwa seharusnya pembentukan sekretariat PPS dilakukan setelah pengangkatan PPS terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai dengan paling lambat 7 (tujuh ) hari setelah pengambilan sumpah / janji PPS. Serta sekretariat PPS memiliki masa kerja menyesuaikan dengan masa kerja PPS. Maka dari itu, seharusnya sekretariat PPS harus segera dibentuk.

Jika penulis menelisik persoalan yang masih menjanggal itu, ihwal belum adanya penempatan personel seketariat di beberapa PPS desa/kelurahan, juga telah ikut menghambat pengangkatan sekretariat di desa/ kelurahan lainnya yang tidak memiliki problem tentang itu, karena KPU sedianya masih menunggu penyelesaian sengketa di beberapa desa/kelurahan yang dimaksud sampai benar-benar tuntas, untuk kemudian KPU menugaskannya secara kolektif .

Dapat dikatakan, persoalan inti yang membuat proses rekrutmen personel sekretariat di tingkat PPS itu jalan di tempat karena beberapa faktor, yakni bukan karena kurangnya sumber daya manusia (SDM), justru besarnya animo masyarakat untuk berpartispasi dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk keinginan warga terlibat , meski hanya mendapat kesempatan kecil terlibat dalam zona pembantu teknis di wilayah sekretariat PPS. Sementara jumlah kuota Ad hoc itu terbatas dan tentunya dalam situasi ini, alasan untuk memilih anggota sekretariat diperlukan ketelitian dan kecermatan siapa yang layak dan tidak layak.

Kemudian munculnya ego hak prerogative PPS yang tidak melibatkan pemerintah setempat dalam proses penunjukan personel sekretariat. Serta upaya menghilangkan hak calon sekretariat lainnya dengan sengaja memperkecil ruang rekrutmen. Maka dari itu, nilai penerepan mekanisme perekrutan bukan lagi dalam konteks melihat personel layak dan tidaknya, namun cenderung terhadap pada praktik pilihan subjektif yang istilahnya
like and dislike, hal ini yang kemudian menimbulkan perdebatan antara para pihak. Pihak yang dimaksud yakni PPS dan pemerintah setempat desa/ kelurahan, tentang siapa yang berwenang mengangkat sekretariat tersebut?.

Serta belum adanya upaya dari KPU kabupaten/ kota untuk melakukan upaya prepentif mencari solusi para pihak itu. Padahal akan lebih efektif jika para pihak bisa saling berkoordinasi dan berkolaborasi terkait dengan kebijakan itu, sebagaimana dengan kapasitansya masing-masing sesuai yang diatur dalam peraturan pemilu.

Dalam mekanisme pemilu sebetulnya telah diatur proporsional , tujuannya agar tidak terjadi miskomunikasi dalam pelaksanaan tahapan pemilu tersebut. Terkait dengan itu, maka prosedur penyelesain problem di atas akan tuntas jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhock. Mengenai PKPU itu dijelaskan diantaranya, tentang:

Kedudukan dan Susunan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara

Pasal 67

  1. Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk untuk membantu PPS menyelenggarakan pemilu dan pemilihan umum di tingkat kelurahan/ desa atau yang disebut nama lain.
  2. Sekretariat PPS berkedudukan di kelurahan/ desa atau yang disbeut dengan nama lain.

Pasal 68

  1. Pembentukan sekretariat PPS dilakukan setelah pengangkatan PPS terhitung sejak pengambilan sumpah /janji sampai dengan paling lambat 7 (tujuh ) hari setelah pengambilan sumpah / janji.
  2. Sekretariat PPS memiliki masa kerja menyesauikan dengan masa kerja PPS;

Pasal 69

  1. Sekretariat PPS berjumlah 3 (tiga) orang berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/atau Non- Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/ desa atau yang disebut dengan nama lain.
  2. Sarana dan prasarana kesekretariatan PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kelurahan/ desa atau yang disebut dengan nama lain.

Pasal 70

  1. Susunan keagotaan sekretariat PPS terdiri dari atas;
    a. 1 (satu) orang sekretaris PPS , dan
    b. 2 (dua) orang staf sekretariat PPS
  2. Pembagian tugas staf sekretariat PPS;
    a. 1 (satu) orang staf sekertariat uruan teknis penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan , partisipasi hubungan masyarakat dan hukum, dan
    b. 1 (satu ) orang staf sekretariat urusan tata usaha , keuangan , logistik pemilu dan pemilihan.

Persyaratan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara
Pasal 74

Syarat untuk menjadi sekretaris dan staf sekretariat PPS meliputi:

a. Tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai
b. Independen dan tidak berpihak, dan
c. Sehat jasmani dan rohani

Pembentukan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara

  1. PPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengusulkan dan merkomendasikan paling banyak 3 (tiga) calon sekretaris PPS , dan paling banyak 4 (empat) calon staf sekretariat PPS kepada KPU kabupaten/kota.
  2. KPU kabupaten /kota menyampaikan hasil usulan dan rekomendasi nama calon sekretaris dan staf sekretariat PPS kepada lurah /kepala desa yang disebut dengan nama lain.
  3. Lurah/ kepala desa yang disebut nama lain menetapakan 1 (satu) orang sekretaris dan 2 (dua) staf sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU kabupaten/ kota yang ditetapkan dengan keputusan lurah/ kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
  4. KPU kabupaten/kota menetapkan keputusan sebagai dasar penugasan bagi sekretaris PPS dan staf sekretariat PPS .

Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara
Kedudukan panitia pemungutan suara
Pasal 14

  1. PPS dibentuk untuk menyelengarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/ desa atau yang disebut dengan nama lain.
  2. PPS berkedudukan di kelurahan/ desa atau yang disebut dengan nama lain.

Bagian kedua
Susunan pemungutan suara

Pasal 16

  1. Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Pasal 17

  1. Susunan keanggotaan PPS terdiri atas:
    a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
    b. 2 (dua) orang anggota.
  2. Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS

Pasal 18
Dalam penyelenggaraan pemilihan , tugas, dan wewenang kewajiban PPS :

Dalam melaksanakan tugas ,PPS mempunyai wewenang

  1. Membentuk KPPS
  2. Mengangkat Pantarli
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinis, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan peran Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu

Bab XV
Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah

  1. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas , wewenang , dan kewajiban penyelenggaraan pemilu , pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan fasilitas sesuai dengan ketentuan peturan perundang-undangan .
  2. Bantuan dan fasilitas sebagaimnana dimaksud berupa,
    a. Penugasan personel pada sekretriat PPK, Panwaslu kecamatan dan PPS
    b. Penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu kecamatan dan PPS
    c. Pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu
    d. Pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu
    e. Kelancaran transportasi pengiriman logistik
    f. Pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu
    g. dan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *