Tersangka Yeniayas Latorumo (ketiga dari kanan) didampingi kuasa hukumnya usai jalani pemeriksaan penyidik.(Foto: Ist)

OKEKABAR.COM, KENDARI – Usai ditetapkan tersangka, Direktur Utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo bersama kuasa hukumnya penuhi panggilan penyidik Unit III Subdit III, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra terkait tindak pidana penggelapan keuangan PT. Mandala Jayakarta.

Sebelumnya Yeniayas Latorumo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/488/IX/2022 tanggal 28 September 2022 yang dilaporkan oleh Abdul Rahim H. Jangi.

Rustam Herman selaku kuasa hukum dari Dirut PT Mandala Jayakarta mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan kliennya mengarah pada kasus penggelapan dana perusahaan, sejauh ini pihaknya bersikap kooperatif yang selalu memenuhi panggilan penyidik.

“Klien kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 2 jam terkait laporan tersebut pada prinsipnya bahwa pemeriksaan tersangka terhadap klien kami ini penyidik lebih mengarah pada kasus penggelapan dana perusahaan yang merupakan bersumber dari pihak ke-3 yang ada hubungan antara pihak ke-3 dengan direktur utama kami PT. Mandala Jayakarta berdasarkan akte 2019,” ujar Rustam, Senin (05/12/2022).

Rustam mengungkapkan bahwa pinjaman yang dilakukan klien nya hanya lah bersifat pribadi yang hanya diperuntukan untuk PT Mandala Jayakarta

“Pada saat itu dana tersebut merupakan dana pinjaman pribadi, dari klien kami sebagai direktur utama dengan perusahaan admindo Terkait dana tersebut di peruntukan pengurusan dokumen perusahaan PT. Mandala Jayakarta,” ungkapnya.

Ia membeberkan bahwa klien nya memiliki bukti – bukti kuat untuk dipertanggung jawabkan dalam hal pinjaman yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan itu.

BACA JUGA  Tekan Angka Pengangguran di Sultra, BPVP Kendari Gelar Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair

Rustam meminta agar penyidik bekerja secara profesional dengan segera menghadirkan saksi-saksi yang terlibat dalam pengurusan dokumen pinjaman dana tersebut.

Lebih lanjut Rustam menuturkan, bahwa dirinya bersama klien nya sudah 2 kali melaporkan Abdul Rahim bersama Mr Leo tersebut terkait dengan ilegal mining dalam pertambangan dan pemalsuan tanda tangan dari Dirut PT Mandala Jayakarta.

“Ia jadi sebelum klien kami dilaporkan dan dijadikan tersangka, kami sebelumnya juga sudah melaporkan terkait dengan pertambangan ilegal mining di Konawe Utara dan sekarang kami laporkan lagi dan sudah ditangani oleh penyidik hingga dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.

Abdul Rahim saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sebagai DPO Polda Sultra, termasuk Leo Robert Halim yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/288/VI/2022/SPKT/Polda Sultra tanggal 17 Juni 2022, yang dibuat oleh Yeniayas Latorumo melalui kuasa hukumnya terkait adanya dugaan tindak pidana pemlasuan dokumen yakni pencatutan nama dan pemalsuan tandatangan dari Yeniayas Latorumo, pada hasil RUPSLB yang diduga ilegal, dimana hasil RUPSLB tersebut saat ini dijadikan sebagai dasar oleh Leo Robert Halim untuk mengklaim posisi Direktur Utama PT Mandala Jayakarta.

Laporan: Iswan
Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here