OKEKABAR.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap 438 kasus peredaran barang haram narkotika dengan 529 orang tersangka, sepanjang tahun 2022.
Dalam pengungkapan selama setahun Polisi berhasil mengagalkan 17 kilogram (kg) sabu dan menjadi barang bukti Polda Sultra di wilayah Sultra untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto, mengatakan, Narkotika jenis sabu yang diamankan sepanjang tahun 2022 sebanyak 17 kilogram. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 yang hanya 8 kilogram.
“Selain barang bukti sabu, kami juga menyita barang bukti lain seperti ganja sebanyak 1,56 kilogram, tembakau gorila 4,3 gram, Pil PCC 90 butir, dan ekstasi 22 butir,” kata Teguh, Kamis, (29/12/2022).
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menambahkan, pengungkapan kasus narkoba tahun ini meningkat pesat di banding tahun sebelumnya, baik dari jumlah tersangka maupun barang bukti.
“Kami akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkoba di Sultra. Artinya di situ teman-teman bisa menganalisa bahwa kami tidak main-main dalam upaya penegakan hukum, dan kami lakukan tanpa pandang bulu,” terangnya.
Ia juga berpesan sinergitas berbagai pihak, tak terkecuali dengan awak media, agar melaporkan jika mengetahui atau melihat transaksi atau peredaran narkotika khususnya di wilayah hukum Polda Sultra.
Laporan: Iswan
Editor: Redaksi