Penulis: Muh. Sarwan Saud
(Mahasiswa Pasca Sarjana Jurusan administrasi UHO)
Kita ketahui CSR adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap sosial atau lingkungan sekitar. Bentuk-bentuk tanggung jawab dari sebuah perusahaan besar bisa sangat beragam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perbaikan terhadap lingkungan, pemberian beasiswa kepada anak dari masyarakat sekitar yang kurang mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, hingga sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial.
Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut.
Tujuan CSR adalah agar perusahaan dapat melakukan pembangunan dan peningkatan pada tiga dimensi tersebut. Oleh karena itu, Tiga dimensi kinerja CSR sering juga disebut dengan istilah Tripika Kecamatan diantaranya yaitu Camat, Komandan Rayon Militer, dan Kepala Kepolisian Sektor. Ketiga unsur harus membentuk kolaborasi yang terbuka dan saling memberikan nilai tambah sehingga ketika strategi kolaborasi kemitraan ini dibawa ke tataran teknis akan menghasilkan kreasi CSR yang komprehensif serta fungsi di semua kalangan.
Sehingga Komite yang bertindak sebagai mekanisme kontrol CSR oleh Pemerintah kecamatan Routa adalah mekanisme yang direkomendasikan dalam pelaksanaan CSR sehingga perusahaan akan memiliki ide dalam ruang lingkup pelaksanaan CSR tentang apa yang dibutuhkan masyarakat, dan pada akhirnya implementasi CSR akan tepat sasaran. Sehingga, tugas komite tidak berhenti disitu.
Komite juga harus mengawasi implementasi CSR oleh perusahaan, jika komite menemukan suatu pelanggaran, komite harus melaporkan temuan tersebut kepada Pemerintah Keacamata Routa. Dengan cara ini, implementasi CSR dapat diawasi dengan baik dan hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat.
Sehingga kemudian dana CSR ini yang terjadi di kecamatan Routa Kabupaten Konawe ini mengarah lebih kearah infrastruktur. Yang dimana di sebutkan infrastruktur iyalah perbaikan jalan, mengapa demikian dikatakan seperti ini karena khusunya kecamatan Routa ini tidak diperhatikan sama sekali terhadap pemerintah daerah kabupaten konawe kurang lebih 20 Tahun terakhir ini.
Masuknya PT. Sumber Cahaya Mineral atau biasa di sebut PT. SCM, sangat memberikan harapan banyak kepada khusunya masyarakat kecamatan Routa. Serta bukan hanya itu dana CSR ini juga sangat membantu dalam aspek dunia pendidikan khususnya di kecamatan routa yaitu dimaksudkan yang pertama bantuan honor guru Non ASN karena masih kurangnya guru tersebut didaerah kecamatan Routa, yang kedua Bantuan Beasiswa lanjut pendidikan atau bantuan beasiswa tidak mampu. Adapun bantuan honor guru Non ASN tersebut terhadap Sekolah Dasar Negeri yaitu SDN Lalomerui, dan SDN Wiwirano Atas, sedangkan SDN Polihe, SDN Parubela Dan SDN Routa ini juga berharap bisa mendapat bantuan tersebut.
Bukan hanya itu saja Sekolah Negeri, yang dimana Sekolah Swastapun mendapat bantuan yaitu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Polihe (PKBM Polihe). Sekolah Swasta ini juga sangat membantu masyarakat kecamatan Routa, karena masyarakat yang akan masuk diperusahaan tersebut persyaratan administrasi sekurang-kurangnya harus mempunyai ijazah SMA Sederajat atau paket C. Oleh sebeb itu Dana CSR ini luar biasa dampaknya terhadap masyarakat routa jika di kelola dengan baik dan Bijaksana oleh Pemerintah Setempat tanpa adanya Pungli.
Adapaun dana CSR yang terjadi di alihkan infrastruktur pembuatan jembatan (kayu) penghubung antara desa yang lain, hanya waktu yang singkat kurang lebih satu bulan saja bertahan di akibatkan hanyut di bawah air yang besar. Sehingga muncul beberapa isu-isu pada saat pembuatan jembatan bahwasanya titik pembuatan jembatan tersebut salah tempat, akan tetapi masyarakat mengatakan bahwa titik tersebut pembuatan jembatan berada di bagian atas jembatan Dan bukan hanya itu saja pengambil keputusan pembuatan jembatan yang tidak melibatkan masyarakat.
Oleh sebab itu, disinilah salah satu PR terhadap perusahaan agar dalam mengambil keputusan untuk kebutuhan masyarakat seharusnya di libatkan masyarakat atau tokoh masyarakat setempat.
Bukan hanya itu saja isu yang terjadi mengenai pengelolaan dan CSR ini bahwasanya pemasangan Listrik Gratis Kecamatan Routa masuk dalam anggaran dana CSR, kemudian dibantah langsung oleh salah satu masyarakat yang dimana ia mengatakan Bantuan Listrik ini Bukan dari salah satu anggaran Dana CSR akan tetapi Dana tersebuat bantuan Listrik Gratis dari Hasil ganti Rugi lahan “Taparateo”. Dan hasil ganti rugi lahan tersebut dialihkan bantuan listrik gratis di Kecamatan Routa.