OKEKABAR.COM, KENDARI – Satreskrim Polres Kolut bekuk seorang pria berinisial I (21) tahun usai merudapaksa gadis belia berumur 14 tahun yang dikenal melalui media sosial Facebook di Kolaka Utara.
Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda mengatakan, Pelaku bermula saat berkenalan melalui medsos dan diduga sudah menjalin hubungan asmara.
“Kenalan di medsos, kemudian telepon panggil sayang,” kata Husni, Kamis (13/10/ 2022).
Tak begitu lama, pelaku dan korban kerap berkomunikasi, pelaku menjemput korban yang sedang berada di kediamannya, dan membawanya ke salah satu rumah dari keluarga pelaku yang kebetulan kosong ditinggal keluar kota.
“Dari keterangan pelaku, korban dirudapaksa sebanyak dua kali yakni pada malam dan pagi harinya,”bebernya
Semntara itu, Lanjut Husni, Orang tua korban yang merasa cemas, dikarenakan anak perempuannya tak kunjung pulang, melakukan pencarian, yang tak menunggu lama, salah satu keluarga korban mengetahui keberadaan dari gadis belia tersebut.
“Pihak keluarga meminta pendampingan ke Polsek Batu Putih untuk menjemput anaknya dan sekaligus melaporkan perbuatan pelaku,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Laporan: Iswan
Editor: Redaksi