Korban Saat di larikan kerumah sakit. (Foto:Ist)

OKEKABAR.COM, KENDARI – Kriminalitas menggunakan busur menjadi momok seram bagi warga Kendari, Kali ini busur kembali menancap di tubuh Rian (28)Tahun, warga Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Senin, 24 Oktober 2022,Malam.

Namun tak butuh waktu lama, Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari, berhasil mengungkap identitas pelaku inisial IN (16) Tahun.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, sekitar 08.30 wita, pada Selasa (25/10), Pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Kendari, setelah pihak Kepolisian melakukan upaya negoisasi dengan pihak keluarga, untuk membujuk pelaku menyerahkan diri.

“Motifnya karena pelaku tersinggung terhadap korban yang ditegur untuk pelan-pelan saat mengendarai kendaraan,” Kata, AKP Fitrayadi, Selasa, (25/10/ 2022).

Pelaku pembusuran warga saat diamankan di Mapolresta Kendari. Foto: Ist

Polisi berpangkat tiga bunga melati tersebut mengungkapkan, awalnya korban mengendarai sepeda motor melewati depan Lorong Kelor, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari dan saat itu berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan 3 (Tiga) dan saat itu korban menegur pelaku agar jangan kebut kebutan dijalan, kemudian pelaku mengendarai kendaraannya menuju kearah Kelurahan Gunung Jati.

BACA JUGA  Ratusan Sopir Dum Truck Asal Konawe Geruduk Kantor DPRD Sultra

“Setelah beberapa menit kemudian pelaku kembali ke Lorong Kelor, Kelurahan Jati Mekar dan seketika melepaskan anak busur ke arah korban,” ungkapnya.

Akibat tindakan pelaku melepaskan busur, mengenai bagian pinggang sebelah kanan Korban hingga mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kanan, sehingga korban harus menjalani perawatan medis yang serius akibat anak busur menancap.

Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam dalam sel tahanan polisi, dan di jerat pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

Laporan: Iswan
Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here