Polres Buton Utara Tangkap Seorang Warga Diduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Terduga pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto(Istimewa)

OKEKABAR.COM, BUTON UTARA – Opsnal Walet Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara (Butur) menangkap seorang warga di Kabupaten Butur, Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial AY, Selasa (4/10/2022) malam.

AY ditangkap atas dugaan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban tidak lain adalah anak kandung terduga pelaku.

Terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/B/88/X/2022/POLRES BUTON UTARA/POLDA SULTRA, tanggal 3 Oktober 2022.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Butur AKP Laode Sumarno mengungkapkan, bapak korban dengan inisial AY melakukan pencabulan terhadap korban.

“Atas kejadian tersebut pelaku dilaporkan ke polisi dan polisi telah menangkap dan menahan pelaku,” kata Sumarno.

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 sub ayat 1 jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *