
OKEKABAR.COM, BUTON UTARA – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Yus Asman mengutuk kontraktor yang diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk keperluan proyek pemerintah.
Yus Asman mengatakan, proyek yang dibiayai oleh pemerintah tidak boleh mengunakan BBM bersubsidi tetapi harus menggunakan BBM industri.
Dia mengungkapkan berdasarkan beberapa informasi yang terhimpun dari masyarakat ada beberapa kontraktor di Kabupaten Butur yang diduga menggunakan BBM bersubsidi jenis solar untuk pekerjaan proyek.
“Bagi pemakaian bahan bakar jenis solar sangatlah atau tidak boleh digunakan oleh pemakaian proyek dalam bentuk apapun, kecuali undang-undang yang mengaturnya, seperti yang kita ketahui bahwa untuk kontraktor telah disediakan oleh pemerintah dalam hal ini dimaksud adalah solar industri,” kata Yus Asman, dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Dengan adanya informasi yang terhimpun, Yus Asman mengungkapkan akan mencoba mencari tahu fakta kebenarannya, kata dia, pihaknya akan melakukan pelaporan jika memang informasi dugaan tersebut benar adanya.
Dia menegaskan yang menyalahgunakan BBM bersubsidi sudah jelas melanggar pasal 55 juncto pasal 56 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Gas dan Bumi.
“Pasal 55 berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar,” ungkapnya
Kata dia, Didalam penjelasan pasal 55 dikatakan bahwa yang dimaksudkan menyalahgunakan adalah kegiatan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara.
Dan itu juga merujuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 69 tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
“Jika memang benar adanya ada oknum yang diduga bermain mata dengan kontraktor maka kami akan melakukan pelaporan resmi kepada pihak terkait dan meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Menurutnya, hal seperti ini jangan dipandang sepele karena menggunakan BBM subsidi untuk keperluan proyek pemerintah dampak buruknya dan imbasnya sama masyarakat.
“Kenapa tidak, salah satu contoh, faktanya beberapa hari yang lalu ada masyarakat khususnya di Butur yang notabennya nelayan mengeluh karena tidak kebagian atau masih kekurangan untuk mendapat BBM solar bersubsidi,” terangya.
Ia mempertanyakan, apa sebenarnya yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Kecamatan Kulisusu, sementara di situ sudah jelas nelayan yang mendapatkan BBM subsidi sudah mempunyai surat rekomendasi dari dinas perikanan wilayah setempat.
“Saya menduga ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab diduga keras mengambil jatah masyarakat atau nelayan guna untuk meraih sebuah keuntungan,” kata asman
Yang lebih parahnya pihaknya mendapat informasi jika oknum tersebut diduga menjual BBM subsidi itu kepada kontraktor dengan harga kurang lebih Rp 300 ribu perjerigen 20 liter.
“Hal seperti ini tidak boleh kita biarkan, maka dari itu kami dari DPC PPWI Butur mengutuk keras oknum yang diduga bermain mata dengan kontraktor untuk meraih sebuah keuntungan di bawah penderitaan masyarakat dan mengutuk keras kontraktor yang diduga menggunakan BBM subsidi untuk keperluan proyek,” tutupnya.
Terakhir Asman meminta kepada pimpinan daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Butur agar segera mengevaluasi kinerja kontraktor karena diduga keras ada kontraktor yang menggunakan BBM bersubsidi jenis solar untuk keperluan proyek.
“Kami meminta kepada pimpinan daerah agar mengevaluasi kinerja kontraktor yang diduga menggunakan BBM solar subsidi untuk keperluan proyek,” tegasnya.
Editor: Redaksi