Buser 77 Kendari Bekuk Mahasiswa Penggasak Barang Orang

Pelaku saat diamankan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.(Foto:Dok Polresta Kendari)

OKEKABAR.COM, KENDARI – Seorang mahasiswa berinisial RS (20) tahun, tak berkutik saat di ringkus Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari,di rumah warga yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua- wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu 09 Oktober 2022.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Aksi Pelaku di ketahui saat korban balik ke rumah. Korban pun terkejut melihat motor di garasi rumah hilang. Lalu, masuk ke dalam rumah melihat lemari sudah dalam keadaan terbuka. Disitu dokumen kendaraan motor dan barang berharga lainya ikut dicuri.

“Pelaku berhasil di indentifikasi dari CCTV rumah korban hingga melihat pelaku menggunakan sebuah mobil merk sigra silver,” kata Fitrayadi, Senin,(10/10/22).

Menerima laporan tersebut, lanjutnya, Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan, alhasil pelaku diamankan di rumah warga yang tidak jauh dari TKP pencurian.

Fitrayadi mengungkapkan, Dari hasil introgasi pelaku, RS mengakui motor yang dia curi tersebut dijual kepada temanya dengan harga Rp 7 juta dan uang itu dipake untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya

“Dari Keterangan tersangka bahwa melakukan tindakan pencurian motor tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, berupa satu unit motor Honda Beat, satu buah laptop acer, satu buah linggis untuk mencongkel pintu dan jendela, satu unit mobil Calya Silver DT 1149 HH.

“Atasperbuatan pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *