OKEKABAR.COM, BUTON UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan dan pembahasan atas rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Butur Tahun Anggaran 2022 di aula sidang paripurna DPRD, Kamis (25/8/2022).
Rapat paripurna penyerahan rancangan KUA dan PPAS tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Butur, Muh Rukman Basri didampingi Wakil Ketua DPRD, Sujono.
Rancangan KUA dan PPAS tersebut diserahkan oleh Bupati Muh Ridwan Zakariah yang diterima oleh Ketua DPRD Butur Muh Rukman Basri.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, para anggota DPRD Butur sejumlah empat belas orang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur, yakni Bupati Butur Muh Ridwan Zakariah, Wakil Bupati Butur Ahali dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Butur.
Dalam penjelasan garis-garis besar rancangan KUA dan PPAS di hadapan forum rapat, Bupati Muh Ridwan Zakariah mengatakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa penyusunan perubahan APBD dilakukan terlebih dahulu menyusun perubahan KUA dan PPAS yang kemudian dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Selanjutnya kata Ridwan Zakariah, dalam rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2022 ini tersaji informasi tentang perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebelumnya, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dan plafon anggaran sementara perubahan APBD.
Lanjut Ridwan Zakariah, tujuan dari penyusunan KUA dan PPAS pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022 adalah:
Pertama, merumuskan perubahan kebijakan yang berkaitan dengan target pendapatan baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang akan diperoleh pemerintah Buton Utara berdasarkan hasil capaian sampai dengan semester pertama.
Kedua, merumuskan perubahan kebijakan yang berkaitan dengan belanja disertai dengan hal-hal yang mendasarinya.
Ketiga, merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya disertai dengan asumsi yang mendasarinya.
Keempat, merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan pengeluaran pembiayaan antara lain penyertaan modal.
Selanjutnya, Ridwan Zakariah menyampaikan pokok-pokok rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Kabupaten Butur tahun anggaran 2022, sebagai berikut.
Pertama, proyeksi perubahan pendapatan daerah. Ridwan Zakariah menjelaskan, dari sisi pendapatan sebagai dampak dari perubahan kebijakan Permerintah Pusat sangat mempengaruhi pendapatan pada APBD Kabupaten Butur tahun anggaran 2022. Anggaran pendapatan semula sebesar 663 miliar 44 juta 773 ribu 883 rupiah, turun menjadi 655 miliar 648 juta 913 ribu 870 rupiah.
Ridwan Zakariah mengungkapkan, pendapatan daerah terdiri dari:
a. Pendapatan asli daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
b. Pendapatan transfer terdiri dari, transfer Pemerintah Pusat yang terdiri dari dana bagi hasil pajak dan atau bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana desa dan dana insentif daerah.
Dana transfer daerah.
Dari sumber pendapatan tersebut di atas yang mengalami perubahan adalah
Pertama, pendapatan asli daerah yang bersumber dari:
a. Retribusi daerah yang semula sebesar 2 miliar 442 juta 100 ribu rupiah, menjadi 2 miliar 927 juta 100 ribu rupiah.
b. Hasil pengelolaan keayaan daerah yang dipisahkan yang bersumber dari deviden penyertaan modal semula 6 miliar 500 juta, naik menjadi 6 miliar 675 juta 13 ribu 333 rupiah.
c. Lain-lain PAD yang sah, semula 8 miliar 6 juta 57 ribu 873 rupiah, naik menjadi 9 miliar 199 juta 749 ribu 690 rupiah.
Kedua, pendapatan transfer.
a. Transfer Pemerintah Pusat dana perimbangan dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, semula 54 miliar 113 juta 792 ribu 14 rupiah, turun menjadi 43 miliar 285 juta 490 ribu rupiah.
b. Transfer antar daerah semula 11 miliar 975 juta rupiah, naik menjadi 14 miliar 273 juta 953 ribu 856 rupiah.
Kedua, proyeksi perubahan belanja daerah
Ridwan Zakariah menjelaskan, proyeksi perubahan belanja pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022 semula dialokasikan 864 miliar 1 juta 357 ribu 331 rupiah, naik menjadi 896 miliar 72 juta 649 ribu 222 rupiah.
Belanja daerah terdiri dari
Pertama, belanja operasi yang terdiri dari:
b. Belanja pegawai
b. Belanja barang dan jasa
c. Belanja bunga
d. Belanja hibah
e. Belanja bantuan sosial.
Kedua, belanja modal yang terdiri dari:
a. Belanja modal tanah
b. Belanja peralatan dan mesin
c. Belanja gedung dan bangunan
d. Belanja jalan, jaringan dan irigasi
e. Belanja aset lainnya
Ketiga, belanja tidak terduga.
Kempat, belanja transfer yang terdiri dari
a. Belanja bagi hasil.
b. Belanja bantuan keuangan.
Bupati Butur menjelaskan, dari empat jenis belanja di atas yang mengalami perubahan adalah.
Pertama, belanja operasi yang semula sebesar 462 miliar 795 juta 564 ribu 417 rupiah, menjadi 482 miliar 23 juta 417 ribu 577 rupiah.
Kedua, belanja modal yang semula 296 miliar 542 juta 937 ribu 689 rupiah menjadi 302 miliar 73 juta 816 ribu 45 rupiah.
Ketiga, belanja tak terduga yang semula 4 miliar 4 juta 147 ribu 125 rupiah menjadi 8 miliar 660 juta 248 ribu 339 rupiah.
Keempat, belanja transfer yang semula 100 miliar 658 juta 708 ribu 100 rupiah, menjadi 103 miliar 315 juta 167 ribu 261 rupiah.
Ketiga, proyeksi perubahan pembiayaan
Ridwan Zakariah menerangkan, dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan semula berjumlah 204 miliar 956 juta 583 ribu 444 rupiah, menjadi 243 miliar 783 juta 518 ribu 343 rupiah.
Kata Ridwan Zakariah, penerimaan pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu semula berjumlah 28 miliar 15 juta 663 ribu 444 rupiah, naik menjadi 66 miliar 842 juta 598 ribu 343,20 rupiah yang bersumber dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dan penerimaan pinjaman daerah sebesar 176 miliar 940 juta 920 ribu rupiah.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan kata Ridwan Zakariah, sebesar 4 miliar rupiah, tidak mengalami perubahan yang merupakan penyertaan modal daerah pada Bank Sulawesi Tenggara dan Bank Bahteramas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pasal 317 ayat 2, disebutkan pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggara berakhir, artinya batas waktu yang diberikan <adalah 30 September.
“Sehubungan dengan hal itu, ketepatan waktu penetapan APBD-P menjadi sangat prinsip untuk kita perhatikan secara bersama,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Butur, Muh Rukman Basri mengatakan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Butur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD akan melakukan pembahasan atas rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Butur Tahun Anggaran 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Butur, yaitu mulai 1 sampai 5 September 2022.
Editor: Redaksi