DPRD Butur Bersama Pemerintah Kabupaten Setujui 11 Raperda

Ketua DPRD Butur, Diwan, S.Pd saat menandatangani berita acara bersama Bupati Butur, Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si. Foto: Ist

OKEKABAR.COM, BUTON UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) bersama Pemerintah setempat menyetujui 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Sebanyak 11 Raperda Kabupaten Butur selesai di bahas dan telah di setujui oleh DPRD Butur, di ruang sidang paripurna DPRD, pada Jumat (28/1/2022).

Kesepakatan persetujuan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Naskah Persetujuan Bersama oleh Bupati Butur Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si dan Ketua DPRD Butur Diwan, S.Pd, usai mendengarkan pandangan fraksi-fraksi DPRD dalam rapat pengambilan keputusan DPRD Butur terhadap sebelas Raperda Kabupaten Butur.

Adapun pendapat Bupati Butur, terhadap pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Butur atas disetujuinya 11 Raperda baik yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) maupun melalui inisiatif DPRD, pada perinsipnya, telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” kata Ridwan Zakariah.

Bupati Butur menginformasikan, bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara melalui surat 188.342/530 Tanggal 26 Januari 2022, telah melakukan pengkajian secara yuridis formil dan materil melalui fasilitasi terhadap 10 Raperda. Sedangkan khusus Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, tidak dilakukan fasilitasi, tetapi akan dilakukan evaluasi secara berjenjang sampai kepada pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebagaimana maksud ketentuan Pasal 14 ayat (1) peraturan pemerintah No 10 tahun 2021 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kemudahan Perusahaan dan layanan daerah.

Menyikapi atas segala inisiatif dan upaya yang telah dilakukan oleh Perangkat Daerah pemrakarsa maupun DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dirinya selaku Bupati menyambut positif dan mengapresiasi yang setinggi-tingginnya.

“Apalagi dengan adanya penandatanganan naskah persetujuan bersama, itu semua memberikan isyarat bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD telah mancapai titik temu serta memperkuat kemitraan dan sinergisitas dalam mengawal kepentingan daerah demi mewujudkan Buton Utara yang maju, adil dan sejahtera,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Ridwan Zakariah berpesan kepada pihak Sekretariat DPRD bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah agar segera menyampaikan kepada Gubernur Sultra untuk di proses lebih lanjut terkait penomoran registrasi agar segera ditetapkan dan diundangkan melalui lembar daerah.

Untuk diketahui, 11 Raperda dimaksud terdiri dari 7 Raperda yang diusul oleh Pemda dan 4 Raperda usulan inisiatif pihak DPRD Butur.

Adapun 7 Raperda yang di usul Pemda adalah:

  1. Raperda tentang adaptasi perubahan Iklim
  2. Raperda tentang pembentukan dan susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  3. Raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan
  4. Raperda tentang penyertaan modal daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara
  5. Raperda tentang penyertaan modal daerah pada Bank Sulawesi Tenggara
  6. Raperda pentang pertanahan
  7. Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

Sedangkan 4 Raperda usulan inisiatif DPRD Butur terdiri dari:

  1. Raperda tentang pengendalian minuman keras
  2. Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
  3. Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan
  4. Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *