Pj Bupati Kolaka Timur, Sulwan Abunawas mengadiri sosialisasi JKN-KIS untuk para aparat desa. Foto: Ist

OKEKABAR.COM, KOLAKA TIMUR – Pasca dilantik secara resmi sebagai penjabat (Pj) bupati Kolaka Timur, Sulwan Abunawas langsung bergerak cepat.

Dihari pertamanya berkantor sebagai Pj Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulwan Abunawas menghadiri acara sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Pintar (JKN-KIS) pada para aparatur desa.

Pj Bupati Koltim, Sulwan Abunawas dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka peningkatan program JKN-KIS di daerah, maka perlu diadakan sosialisasi berkelanjutan kepada masyarkat, terkhusus para aparatur desa.

Kata Sulwan, BPJS Kesehatan diberi amanat untuk menjalankan program pemerintah tersebut, harus terus mensosialisasikan tentang hak dan kewajiban sebagai peserta dan manfaat pelayanan dari program JKN-KIS.

Dimana, Lanjut Sulwan, program tersebut diharapkan mampu menjadi solusi tiju pemerintah dalam hal pelayanan kesehatan yang lebih prima kepada masyarakat.

“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui dengan jelas manfaat apa saj yang diperoleh dari tingkat pertama sampai tingkat lanjutan pada program JKN-KIS,” tandas Sulwan.

Secara simbolis Sulwan Abunawas memberika kartu JKN-KIS kepada peserta. foto: Ist

Sulwan Abunawas berharap melalui sosialisasi ini diharapkan kepada para perangkat desa untuk sama-sama memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajiban sebagai peserta JKN-KIS, serta manfaat yang didapatkan.

Sebagai Pemerintah Daerah, pihaknya juga berharap kepada BPJS Kesehatan dalam hal ini sebagai badan penyelenggara, diharapkan selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta JKN-KIS.

“Diharapkan BPJS Kesehatan memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta JKN-KIS,” harap Sulwan.

Untuk diketahui, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan baik itu dibayarkan oleh pemerintah pusat, daerah, maupun peserta membayar secara mandiri.

BACA JUGA  Nakes Rela Naik ke Atap Rumah Untuk Vaksin Warga Koltim

Dan juga regulasi yang terbaru, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima upah di lingkungan pemerintah daerah Pasal 6 ayat 1 Pemerintah Daerah melakukan pendaftaran bagi PPU dan perubahan data kepesertaan jaminan kesehatan bagi peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah secara kolektif.

Foto bersam Pj Bupati Koltim bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan. foto: Ist

Dengan besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah dibayar dengan ketentuan:

a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja melalui APBD.

b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta rnelalui APBDES. Dengan dasar perhitungan iuran berasal dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Berdasarkan hal-hal yang sudah disebutkan diatas, maka Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur telah ikut mendukung dan berkontribusi terhadap Program JKN-KIS yang di selenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Hal tersebut sudah terlihat sejak 1 Juli 2021 yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kolaka Timur sudah mendaftarkan Program Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan perangkat desa beserta anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan sebanyak 2092 peserta sampai dengan Bulan November Tahun 2021.

Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here