OKEKABAR.COM, BUTON UTARA – Bupati Buton Utara, Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah, M.Si menyerahkan Nota Pengantar Dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Buton Utara (Butur).
Pengantar Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 diserahkan kepada DPRD Butur melalui Wakil Ketua DPRD Butur Ahmmad Afif Darvin diruang Sidang Paripurna DPRD Butur, Senin (4/10/2021).
Dalam penjelasannya Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah mengatakan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Butur Tahun Anggaran 2021 adalah dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 yang disusun melalui proses inventarisasi, klarifikasi, sinkronisasi dan seleksi usulan program kegiatan yang terpadu dalam musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi.
Dalam perubahan rencana kerja perangkat daerah Kabupaten Butur Tahun 2021 telah disesuaikan dengan substansi RPJMD Kepala Daerah terpilih Tahun 2020-2026 dan merupakan pedoman penyusunan perubahan KUA, PPAS sebagai dasar penyusunan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Butur.
“Bagi perangkat daerah, RKPD merupakan pedoman untuk menyempurnakan perubahan rencana kerja perangkat daerah dan penyusunan perubahan RKA Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021,” kata Ridwan Zakariah.
Pandemi COVID-19 yang dinyatakan sebagai bencana sampai dengan Tahun Anggaran 2021 masih memberikan rentetan dampak terhadap perekonomian baik di tingkat pusat maupun daerah, menyebabakan terjadinya perubahan asumsi dasar indikator makro ekonomi, asumsi pendapatan belanja dan pembiayaan serta target program kegiatan yang disesuaikan dengan kondisi daerah serta kebijakan belanja daerah dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Perubahan kerangka ekonomi daerah tersebut terangkum dalam:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang pengutamaan pengguanaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan APBD.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi COVID-19 dan dampaknya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.
- peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan APBD.
Lebih lanjut, Ridwan Zakariah menjelaskan, aturan-aturan di atas mengamanatkan agar daerah wajib melakukan:
- Refocusing dan realokasi program/kegiatan untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau daerah.
- Perubahan struktur perekonomian daerah menyebabkan terjadinya perubahan target-target makro daerah yang memerlukan koreksi.
Lebih lanjut, Ridwan Zakariah mengatakan, sebagai dampak dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, daerah perlu melakukan penyesuaian asumsi KUA dan PPAS karena tidak sesuai lagi dengan asumsi pada KUA dan PPAS pada APBD awal Tahun Anggaran 2021.
Perubahan tersebut terjadi pada prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan tahun berkenaan.
Kondisi ini telah memungkinkan untuk dilakukan perubahan asumsi KUA dan PPAS sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerinah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 162 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 ayat (2) huruf (a) dapat berupa terjadinya:
a. Pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah;
b. Pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah; dan/atau
c. Perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, Ridwan Zakariah mengatakan, Pemkab Butur akan melakukan perubahan asumsi KUA dan perubahan asumsi PPAS Tahun anggaran 2021 yang akan mengakibatkan penggunaan pembiayaan daerah, pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta penyesuaian kegiatan-kegiatan pada perangkat daerah untuk percepatan pencapaian target-terget kinerja dalam RPJMD dengan tetap memperhatikan arahan dan pedoman dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19, pemulihan ekonomi daerah dan jaring pengaman sosial.
Beberapa hal yang menyebabkan perubahan asumsi kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah antara lain:
- Proyeksi Perubahan Pendapatan Daerah
Proyeksi pendapatan daerah sebagai penyesuaian terhadap terget Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai dengan ketentuan yang mendasari. Pendapatan daerah pada perubahan kebijakan umum anggaran tahun 2021 diproyeksikan mengalami penurunan sebesar 0.4 % dari semula Rp 665.86 miliar menjadi Rp 662.65 miliar.
Hal ini disebabkan penurunan pendapatan dari transfer pusat, semula Rp 627.15 miliar turun menjadi Rp 615.90 atau 1.79 %.
- Proyeksi Perubahan Belanja Daerah
Kebijakan perubahan belanja daerah pada perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 adalah di samping memperhatikan ketersediaan anggaran yang dapat digunakan juga menjaga dan mempertahankan agar ketentuan yang diamanatkan pemerintah pusat tetap terpenuhi, berupa dukungan pendanaan untuk pemulihan ekonomi daerah terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah termasuk pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), dukungan pendidikan paling sedikit 25 % dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Selain itu Pemda harus menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan COVID-19 sesuai ketentuan paling sedikit 8 % dari jumlah asumsi belanja pada perubahan KUA dan PPAS mengalami kenaikan dari semula Rp 679.67 miliar menjadi Rp 684.89 miliar atau naik 0.77 %.
- Proyeksi Perubahan Pembiayaan
Proyeksi penambahan pembiayaan berasal dari perhitungan SILPA pada APBD Tahun anggaran 2020 sesuai hasil audit Badan Pemerikas Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 22.24 miliar dari sebelumnya pada APBD Tahun anggaran 2021 sebesar Rp 13.81 miliar.
Sedangkan untuk proyeksi pengeluaran pembiayaan Tahun anggaran 2021 sebesar Rp Nol.
Dari perhitungan penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah tersebut di atas didapat pembiayaan netto sebesar Rp 8.43 miliar.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Butur, Ahmad Afif Darvin mengatakan, dokumen yang telah diserahkan Pemda Butur di DPRD Butur untuk sementara belum akan di bahas oleh pihak DPRD.
“Yang jelas tadi kita sudah terima penyerahan APBD Perubahan, selanjutnya kita akan bahas pembahasan KUA PPAS setelah masa reses, di situ akan kita lihat apa-apa yang menjadi pokok-pokok yang harus disetujui,” kata Afif Darvin kepada awak media usai sidang paripurna.
“Tapi kalau saya lihat gambaran besarnya permintaan Pemda itu Isnya Allah kita akan sepakati bersama,” tambahnya mengakhiri.
Editor: Redaksi