Bawa Sabu, Oknum Honorer Dishub Kota Kendari Diringkus Polisi

Bawa Sabu, Oknum Honorer Dishub Kota Kendari Diringkus Polisi.

OKEKABAR.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Kendari atas kepemilikan sabu sberat 513 gram.

“Tersangka berinisial DS (36), bekerja sebagai tenaga honorer pada Dinas Perhubungan Kota Kendari,” Kata Kasubbid Pemnas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Jumat (3/8/2021)

Ia mengungkapkan, tersangka ditangkap dirumahnya sendiri di perumahan Bukit Permata Hijau Blok D-2 nomor 23, RT/RW 06/05, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Kamis, 2 September 2021.l

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga bahwa pelaku sering kali melakukan transaksi barang haram itu sehingga pihaknya melakukan pengembangan serta penangkapan,” pungkasnya.

Dalam penangkapan, Kata Dolfi selain tersangka didapat barang bukti narkotika jenis sabu satu bungkus besar dalam plastik dengan berat 513 gram serta 6 sashet kecil sabu seberat 40 gram. Jadi total beratnya 553 gram.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang yang ada di Kota Kendari dengan modus operasinya secara sistem tempel,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, saat ini pelaku bersama barang bukti berada di Polda Sultra guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara dua puluh tahun dan pidana penjara paling singkat enam tahun,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *