Kepolisian Resor Kendari saat menunjukkan barang bukti terkait kasus pencabulan anak dibawa umur.

OKEKABAR.COM, KENDARI – Siswi sekolah menengah pertama (SMP) menghilang beberapa hari, ia sekolah di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara

Orangtua sang siswi pun panik mencarinya.
Ternyata siswi SMP ini, enak-enakan tidur di hotel bareng 2 teman prianya.

Pengakuan mengejutkan dari siswi SMP tersebut.

Saat nginap di hotel, siswi SMP ini sudah 4 kali berhubungan badan bersama dua teman prianya yang berinisial FO dan FL.

Mulanya, korban dibawa teman wanitanya ke hotel bersama 2 teman prianya.

Tapi dirinya tidak ada kabar dan membuat keluarga korban cemas.

Melalui Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, membeberkan kronologi kasus ini.

Berawal polisi menerima laporan pengaduan anak hilang.

Ibu korban mengaku anaknya berhari-hari tidak pulang ke rumah.

“Kami terima laporan ada 2 anak perempuan hilang beberapa hari,” ujar I Gede Pranata Wiguna dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (20/6/2021).

Dari penelusuran, korban tak pulang ke rumah karena bersama 2 lelaki berada di hotel wilayah Kota Kendari.

Pihak kepolisian menjemput korban bersama orangtua.

“Setelah dilakukan pencarian, ternyata korban berada di sekitar Pasar Anduonohu. Saat itu kami bersama orang tua korban langsung menjemput anak tersebut,” katanya.

Bunga ternyata bersama seorang teman yang juga perempuan ketika memenuhi ajakan pelaku FO dan FL.
Tidak disebutkan inisial perempuan teman Bunga tersebut karena alasan masih di bawah umur.

Polisi mengatakan, teman wanita seumuran dengan Bunga (nama samaran) tapi sudah putus sekolah.

BACA JUGA  Kepala BLK Konsel Tinjau Proses Pelatihan, Pastikan Siswa Terampil Bekerja

“Korban akui dibawa 3 orang menginap di hotel sekitar Kecamatan Kadia, Kota Kendari. 1 orang wanita teman korban dan 2 orang lelaki,” beber I Gede Pranata Wiguna.

I Gede Pranata Wiguna membeberkan, bunga mengaku telah ditiduri sebanyak 4 kali selama di kamar hotel.

“Korban telah ditiduri selama 4 kali oleh pelaku,” bebernya.

Mendengar pengakuan bunga, polisi mencari dan menangkap pelaku.

Kepolisian Resor Kendari menangkap 3 pelaku, 1 teman perempuan korban.

FO dan FL serta wanita (teman Bunga) yang tidak disebutkan namanya, diduga telah melakukan perbuatan tidak senono terhadap korban.

Pelaku FO dan FL, saat ini tengah mendekap di sel tahanan Polres Kendari sementara pelaku (teman Bunga) diminta wajib lapor.

I Gede Pranata Wiguna membenarkan, untuk para pelaku telah ditangkap.

Barang bukti berupa pakaian pramuka yang dikenakan korban.

“Untuk para pelaku telah ditangkap, diamankan beserta barang bukti seragam sekolah siswa,” ujarnya.

Sejauh ini, para pelaku sedang diinterogasi penyidik.

“Setelah diamankan para pelaku amankan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku FO dan FL dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana kurungan penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Reporter: P5
Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here