OKEKABAR.COM, KENDARI – Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kadis ESDM Sultra) BR tersangka kasus korupsi.
Selain itu, eks Kepala Bidang atau Kabid Minerba ESDM Sultra YSM juga dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra juga menetapkan dua orang dari PT Toshida Indonesia sebagai tersangka yang rugikan negara Rp160 miliar.
4 tersangka itu langsung ditahan penyidik kejaksaan.
“4 orang itu masing-masing berinisial LSO, UMR, BH, dan YSM,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chalik, Kamis (17/6/2021).
LSO adalah Direktur Utama, sedangkan UMR merupakan General Manager atau Manajer Umum PT Toshida Indonesia.
“BR adalah mantan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra. Sedangkan YSM mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra,” tambahnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Sultra, Jl Diponegoro Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Senin (14/6/2021) lalu.
KRONOLOGI
Sebelumnya, PT Toshida Indonesia diduga menunggak ratusan miliar retribusi penggunaan kawasan hutan selama 11 tahun.
Perusahaan itu sendiri beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun, sejak 2009 hingga 2020, PT Toshida Indonesia lalai membayar penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan ( PNBP IPPKH) ke negara.
Meskipun tak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida.
Maka aktivitas PT Toshida tersebut diduga tidak resmi.
Sehingga merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar.
Kejati Provinsi Sulawesi Tenggara telah menaikkan kasus dugaan korupsi ini ke tingkat penyidikan.
Penyidikan ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021).
Tiga ruangan di gedung eks Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra disegel penyidik Kejati Sultra, sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.
Dari tiga ruangan itu, penyidik menyita dan membawa puluhan dokumen tersebut perizinan.
Dokumen tersebut dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza putih DT 1242 LE dan dibawa ke kantor Kejati Sultra.
Penggeledahan turut disaksikan Kadis ESDM Sultra Andi Azis.
Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra Setyawan mengatakan, mereka menyita dokumen RKAB PT Toshida Indonesia.
Semenjak tahun 2009 sampai 2020, PT Toshida tidak membayar kewajiban ke negara, PNBP IPPKH.
“Sementara itu modusnya. Tapi kerugian negara belum kami hitung,” kata Setyawan.
Penyitaan dokumen dilakukan untuk mencari barang bukti kuat demi membuat terang kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Reporter: P5
Editor: Redaksi