OKEKABAR.COM, KOLAKA – Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penerima bantuan sosial (Bansos) tahun 2021 lebih tepat sasaran.
Untuk itu, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kolaka melalui satuan petugas tenaga kesejahteraan sosial melakukan verifikasi data syarat kelayakan keluarga penerima manfaat (KPM) khususnya di wilayah Kolaka.
Hal tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Kolaka Nomor 460/674/2021 tertanggal 24 Maret, perihal Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial Kabupaten Kolaka.
Petugas tenaga kesejahteraan sosial Kolaka kemudian melakukan wawancara terhadap sejumlah kepala keluarga penerima bantuan sosial yang tersebar di seluruh kelurahan/desa se-Kabupaten Kolaka.
Verifikasi data itu berlaku untuk semua jenis bansos yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Pangan (BSP) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Ada 11 poin kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap masyarakat penerima bantuan sosial, merujuk pada keputusan Kementerian Sosial (Kepmensos) Nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin.
Kendati demikian, dari sejumlah kriteria yang ada, setidaknya masing-masing KK penerima bansos harus dapat memenuhi minimal 4 poin kriteria yang telah ditetapkan Kemensos.
Apabila terdapat masyarakat yang tidak memenuhi syarat kriteria minimal, maka dinyatakan gugur atau tidak lagi layak menerima bantuan sosial Kemensos.
Petugas tenaga kesejahteraan sosial, Asrun, saat dimintai keterangan OKEKABAR.COM membenarkan hal tersebut.
“Iya betul, ada 11 poin atau syarat yang sudah tetapkan Kementerian Sosial dan ini harus dipenuhi oleh penerima bansos yang ada di kelurahan maupun desa di seluruh Kabupaten Kolaka,” terang Asrun, Selasa (29/6/2021).
“Dari 11 ini, minimal masyarakat harus bisa memenuhi 4 syarat. Kalau kurang dari itu berarti dinyatakan sudah tidak layak lagi menerima bansos,” tambah Asrun.
Akan tetapi, lanjut Asrun, bagi warga yang telah memenuhi panggilan dan melakukan wawancara verifikasi data penerima bansos, tetap akan dilakukan cek out oleh petugas secara langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran data yang diberikan oleh KK penerima Bansos.
Apabila nantinya ada warga penerima bansos yang memberikan keterangan tidak sesuai atau berusaha memanipulasi data, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa kurungan paling lama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, sebagaimana diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Telisik.id sempat melakukan pantauan secara langsung terhadap proses verifikasi data di salah satu kelurahan tepatnya berlokasi di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Berdasarkan informasi dari Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban, Samsuriadi S.,SH, Kelurahan Sea memiliki total penduduk 6.096 jiwa. Dimana, keseluruhan ada 114 KK penerima bansos.
“Ada 114 orang penerima bansos,” ujar Lurah Sea, Anjas.
Verifikasi data kelayakan penerima bansos di Kolaka mulai dilakukan pada bulan Maret dan ditargetkan selesai bulan Juni 2021.
Reporter: P11
Editor: Redaksi