Bupati Konawe Utara, H Ruksamin saat membuka sosialisasi ganti rugi lahan. Foto: Istimewa

KONAWE UTARA, OKEKABAR.COM – Bupati Konawe Utara H. Ruksamin membuka kegiatan sosialisasi penetapan harga ganti rugi lahan untuk rencana pembagunan Kawasan Industri oleh PT. Nusantara Industri Sejati (NIS) terhadap masyarakat Kecamatan Motui, di Balai Desa Motui, Kamis (10/06/2021).

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Ketua DPRD Konut Ikbar, SH, jajaran Forkopimda Konut, Kepala BPN Konut, Asisten, Sejumlah Kepala OPD terkait, Camat Motui, Pimpinan Perusahaan PT. NIS dan tokoh masyarakat Kecamatan Motui.

Selain itu, Sosialisasi juga diikuti Kepala Desa se-Kecamatan Motui, dan masyarakat pemilik lahan Kecamatan Motui yakni Desa Motui, Pamboluo, dan Ranombupulu.

Mengawali sambutannya Bapak H. Ruksamin, mengatakan bahwa Pemerintah Daerah akan mendukung penuh rencana pembangunan kawasan industri di Kecamatan Motui.

“Harapan kami dari Pemda energi kami sudah perupaya siapakan, sekarang kita sudah sementara bangun PLTU, saya minta kepada pihak PT. NIS jika betul-betul akan membangun di Konut, dalam waktu dua bulan saya tantang bapak untuk mulai operasi,” kata Bupati dua periode itu.

Ia mengungkapkan, dukungan itu merupakan salah satu visinya setelah menjabat Bupati diperiode kedua, yakni menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakatnya.

“Saya dilantik kurang lebih sudah dua bulan, ini sesuai dengan visi Konawe Utara yang lebih sejahtera dan berdaya saing, dan sesuai arahan Bapak Presiden pertumbuhan ekonomi tetap diprioritaskan meski masih dalam pandemi Covid-19,” tandasnya.

BACA JUGA  Bakamla RI Diduga Langgar Aturan Soal Penahanan Kapal CV UBP

Sebelum dilakukan putusan mengenai ganti rugi lahan, untuk lebih meringankan beban warganya, Bupati Konawe Utara, meminta pada pihak Perusahaan pembayaran pajak pph 2.5 % agar ditangung oleh Perusahaan.

“Saya meminta mewakili keluarga saya pak tolong jangan ambil lagi pajaknya dari mayarakat tapi perusahaan yang tanggulangi,” harap politisi PBB Sultra itu.

Dirinya juga meminta, agar pembayaran ganti rugi lahan pada masyarakat dilakukan secara transparan dan langsung pada rekening masing-masing pemilik lahan.

“Pak camat tolong bentuk tim yang akan menetukan luas dan klasifikasi lahan,
timnya terdiri pihak Perusahaan, pihak BPN, Pemda, dan pemilik lahan. Selanjutnya datanya kami akan setor di Perusahaan, dan perushaan bayar langsung pada masyarakat tanpa perantara,” terangnya Ruksamin.

Sementara itu, Direktur Utama PT.NIS Tommy Wiliam Tampubolon mengatakan, kehadiran Perusahaannya di Konawe Utara selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga untuk peningkatan pendapatan daerah.

“Kami datang kesini karena kedekatan kami dan rekomendasi dari bapak Ruksamin, serta bagaimana usaha kami dapat meningkatakan perekonomian di konawe utara,” kata Tommy.

Adapun hasil kesepakatan harga ganti rugi antara pemilik lahan dan pihak Perusahaan yang tertuang dalam berita acara yaitu, untuk lahan kosong dihargai Rp 12.500/M, lahan yang berisi tanaman dibawah 50% senilai Rp 15.000/m, dan lahan berisi tanaman 50% keatas Rp 18.000/m.

Reporter: P1
Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here